Hukum & Kriminal
Belasan Kendaraan Diamankan Dalam Patroli Blue Light
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 12 motor dan 3 mobil dalam Patroli Blue Light pada Minggu (7/3/2021) dini hari. Operasi ini menyasar kendaraan knalpot brong dan juga balap liar.
Operasi yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Soa SIK MH ini langsung menyasar jalanan yang sering dijadikan balap liar. Selain itu juga untuk menekan tindak pidana 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Lokasi yang disasar diantaranya Jl Ijen, Jl Soekarno-Hatta, Jl A Yani Utara, Jl Rajasa dan Jl S Supriadi, Kota Malang. Sebab kawasan tersebut informasinya sering digunakan untuk balap liar.
Dalam razia ini sebanyak 3 mobil yakni Honda Brio, BMW dan Honda City di kawasan Jl Soekarno-Hatta diamankan petugas.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 12 motor yang kondisinya tidak standart. Kendaraan itu kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
Sebelumnya petugas juga mendatangi Cafe Backroom by Triangle. Para pengunjung diberikan imbauan untuk tertib mematuhi protokol kesehatan. Sebab masih ada saja pengunjung yang duduk berkerumun.
BACA JUGA: Satlantas Makota Hibur Anak-Anak di Kampung Warna-warni, Tanamkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SIK mengatalan bahwa pemilik kendaraan diberi sanksi tilang.
Meski demikian, kendaraan yang terjaring patroli tidak bisa langsung diambil, melainkan harus dikembalikan ke posisi standar pabrik sesuai ketentuan.
“Kendaraan tidak boleh dibawa pulang sebelum dikembalikan ke standar sesuai persyaratan teknis laik jalan. Selain itu orang tua pelanggar juga kita panggil untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Patroli ini akan terus kami lakukan untuk antisipasi gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas,” ujar Kompol Rama. (gie)