Hukum & Kriminal
Bangunan Ruko PHD Pizza di Jl Galunggung Segera Dieksekusi
Memontum Kota Malang – Setelah sempat tertunda, eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa Ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, kecamatan Klojen, Malang oleh PN Malang, bakal segera dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sempat tertunda sekitar 1 bulan lebih, PN Malang akhirnya melanjutkan eksekusi. Mereka sudah melakukan rapat koordinasi bersama kuasa hukum pemenang lelang, Lardi SH MH beserta Polresta Malang Kota.
Rencananya eksekusi Ruko PHD dan 4 aset lainnya dilakukan pada 23, 24 dan 25 Maret 2021 mendatang.
“Kemarin kami sudah melaksanakan koordinasi. Objek eksekusi bukan hanya di Jl Galunggung saja. Karena total ada 5 aset di 4 lokasi. Karena itu bagian hak dari kami. Tentu kami memberikan apresiasi kepada kepala PN Malang untuk melanjutkan eksekusi ini,” ujar Lardi SH MH pada Kamis, (18/3/2021) sore.
Eksekusi dimulai tanggal 23 Maret 2021. “Eksekusi dimulai tanggal 23 Maret 2021 yakni objek rumah di Jl Trip. Selanjutnya akan dilanjutkan ke lokasi lain. Pada hari Selasa, Rabu dan Kamis, selama tiga hari,” ujar Lardi.
Bahwa keputusan eksekusi sudah inkrah dan tidak bisa diintervensi. “Walaupun kemarin sempat tertunda, kami juga memaklumi tapi dengan cepat menindak lanjuti dengan eksekusi. Ini adalah kinerjanya yang luar biasa dari kepala PN Malang. Kami berpedoman pada aturan hukum. Bahwa kewenangan eksekusi pada PN. Jadi sebetulnya, pihak siapapun tidak berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut karena secara jelas bahwa eksekusi tersebut adalah kewenangan dari kepala PN,” ujar Lardi.
Baca juga: Pihak PT Surabaya Sebut Penundaan Eksekusi Ruko Jl Galunggung Kewenangan PN Kota Malang
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sesuai penetapan pengosongan PN Malang, pada bangunan ruko Jl Galunggung, tersebut terjadwal pada 10 Februari 2021. Namun sehari sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, mendadak ada penundaan.
Tentunya penundaan itu membuat Lardi SH MH, kuasa hukum pemenang lelang merasa kecewa. Dua pun berjuang, agar eksekusi kembali terlaksana termasuk mengadu ke Komisi Yudisial.
Perlu diketahui bahwa objek lahan di Jl Galungung tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012.
Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.
Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya. Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi.
Bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020 oleh PN Malang. (gie)