Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan 45 Warga Junggo, Majelis Hakim Tunda Dua Minggu

Diterbitkan

-

Sidang Gugatan 45 Warga Junggo, Majelis Hakim Tunda Dua Minggu
Suwito SH. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan terhadap 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (18/3/2021) siang, kembali berlangsung di PN Malang.

Yakni dengan agenda pembacaaan gugatan. Seperti persidangan-persidangan sebelumnya, gugatan terhadap warga Dusun Junggo ini selalu ramai. Selain karena banyaknya orang yang digugat, juga banyak pengacara yang mendampingi beberapa kelompok warga.

Sidang sendiri ditunda karena ada pihak tergugat yang menawarkan perdamaian. “Ditunda dua Minggu karena pihak Suliono SH, kuasa hukum tergugat (tujuh tergugat) masih menawarkan damai,” ujar Sumardhan SH, kuasa hukum penggugat.

Suwito SH, salah satu kuasa hukum kelompok tergugat usai ipersidanga mengaku kecewa karena dalam persidangan ini tidak memakai mikrofon.

Advertisement

“Persidangan kali ini kami merasa kecewa karena hujan cukup deras sehingga suara majelis hakim tidak terdengar. Prinsipal kami yaitu para tergugat yang hadir lebih dari 25 orang pun kecewa karena suara hujan. Sangat menggangu pelaksanan sidang, sehingga, kami para kuasa hukum juga menyayangkan agenda sidang hari ini yang tetap dilaksanakan tanpa menggunakan alat pengeras suara. Karena kerasnya suara hujan itu, membuat suara majelis hakim terdengar samar-samar,” ujar Suwito.

Baca juga: Kuasa Hukum Tergugat Sebut ‘Tanah Negara’, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas

Dalam persidangan ini Suwito kembali mempermasalahkan ketidakhadiran penggugat (dr Widya) selama mediasi beberapa waktu lalu.

“Kami, mempermasalahkan ketidakhadiran penggugat pada saat mediasi. Hal tersebut telah di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 dan 7, namun karena hujan deras suaranya tidak terdengar. Perma Nomor 1 Tahun 2016, harusnya menghadirkan prinsipal dalam melakukan mediasi dampingi maupun tidak didampingi oleh Advokat,” ujar Suwito.

Advertisement

Dia menambahkan suoaya majelis hakim agar menetapkan agar persidangan tidak dilanjutkan. “Mohon agar Majelis yang menyidangkan perkara ini untuk menetapkan agar sidang tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jika tetap di lanjutkan, pihak kami tidak segan-segan melaporkan dengan berkirim surat ke Mahkamah Agung,” ujar Suwito.

Suwito tetap pada pendiriannya bahwa tanah yang ditempati warga Junggu tersebut adalah tanah milik desa meskipun dr Widya memiliki SHM.

“Tidak sama sekali mempengaruhi kami sebagai kuasa hukum masyarakat Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo Bumiaji untuk mempertahankan hak klien kami yaitu tanah yang mereka tempati selama itu benar-benar tanah milik desa. Tanah bekas Ex. R.V.E. Verp. No. 2349 milik Djing Sin Oe seluas 13. 5259 meter persegi yang telah dibeli Desa Tulungrejo tanggal 20 Oktober 1953,” ujar Suwito

Sementara itu Fathul Qorib SH dari kantor hukum Suliono SH & Patners, kuasa hukum dari 7 tergugat mengatakan bahwa ke 7 kliennya sudah bersedia berdamai dengan penggugat.

Advertisement

“Setelah diperiksa ada 3 kuasa hukum dari 45 orang tergugat. Majelis hakin meminta kepada kami sebagai kuasa hukum tergugat untuk memperbaiki surat kuasa dijadikan sendiri sendiri. Gugatan tadi belum dibacakan. Kalau di kami ada 7 orang dan sudah mau berdamai. Tadi majelis hakin meminta akte persamaian dari 7 klien kami,” ujar Fatkhul.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi. Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021). Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.

Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas