Bondowoso
Banmus DPRD Bondowoso Putuskan Laporkan Pernyataan Politisi PPP ke Polisi, Terkait Tuduhan Anggota DPRD Bermain Proyek
Memontum Bondowoso – Akibat pernyataannya yang menuduh anggota DPRD Bondowoso bermain proyek, Politisi PPP yakni H Syamsul Hadi Merdeka, terancam dilaporkan ke polisi. Keputusan rencana pelaporan, ini merupakan hasil Banmus DPRD Bondowoso.
Sementara dasar yang dijadikan keputusan, adalah pernyataan Syamsul-sapaannya, yang direkam dalam video dan menyebar ke sejumlah Medsos. Namun, sekarang rekaman tersebut sudah dihapus.
Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa keputusan Banmus DPRD merupakan keputusan lembaga. Bukan, keputusan person atau perseorangan. Karena yang dituduh oleh Syamsul, adalah lembaga DPRD Bondowoso.
“Mayoritas anggota DPRD merasa dilecehkan oleh Syamsul. Itulah, yang melatar belakangi secara kelembagaan, DPRD Bondowoso melaporkannya ke polisi,” kata Dhafir-sapaan Ketua DPRD, Senin (14/03/2022) malam, seusai rapat.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD, Nomor 1 Tahun 2020, pasal 25 ayat 1 huruf c, lanjut Politisi PKB ini, Banmus mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan masukan kepada pimpinan DPRD. Banmus menyimpulkan, pernyataan Syamsul di dalam sebuah video yang viral, merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Keputusan melaporkan pada polisi, merupakan hasil musyawarah mufakat Banmus.
“Dalam Banmus, anggota dari Fraksi PPP menyarankan agar dilakukan mediasi. Namun, mayoritas anggota Banmus menolaknya,” jelas alumni PP Sidogiri Pasuruan ini pada media ini.
Alasan menolak untuk mediasi, kata Dhafir, karena nama baik anggota DPRD tercemar. Langkah ini, adalah menjaga marwah kehormatan lembaga negara atas pernyataan Syamsul.
Dikatakannya, yang akan melaporkan kasus ini pada polisi, adalah pimpinan DPRD. Satu Ketua dan Tiga Wakil Ketua. “Sekali lagi saya katakan, ini menyangkut nama baik lembaga negara, yaitu DPRD Bondowoso,” tegasnya. (sam/zen/sit)