Blitar

Anggota Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Cara Ajukan Bantuan dari Kementerian Kehutanan, Kementan hingga KKP

Diterbitkan

-

Anggota Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Cara Ajukan Bantuan dari Kementerian Kehutanan, Kementan hingga KKP

Memontum Blitar – Dalam rangka reses, anggota DPR RI, Ir Endro Hermno MBA, menggelar sosialisasi penyerapan aspirasi di salah satu rumah makan di Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Minggu (13/3/2022) malam.

Dalam kesempatan kali ini, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim IV, menyampaikan syarat untuk mendapatkan bantun dan macam-macam bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Kehutanan.

Kegiatan sosialisasi penyerapan aspirasi tersebut, dihadiri sekitar 100 orang anggota kelompok tani. Selain itu, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar.

Ir Endro Hermono MBA, mengatakan bahwa ada beberapa bantuan berupa alat, bibit, pakan dan makanan olahan dari Kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI. Diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Advertisement

“Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa bibit dan pakan ikan, termasuk bantuan makanan olahan ikan maupun ikan segar. Sedangkan dari Kementerian Pertanian berupa alat mekanik dan ternak. Sementara dari Kementerian Kehutanan berupa bibit tanaman keras,” kata Ir Endro Hermono MBA.

Lebih lanjut Endro Hermono menyampaikan, adapun persyaratan penerima bantuan pemerintah, yaitu bantuan calon induk ikan diberikan kepada unit pembenihan rakyat atau hatchery skala rumah tangga atau pendederan atau penggelondongan, pembenih atau pembudidaya ikan, kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan, dan badan usaha milik desa (BUMDes).

“Persyaratan penerima bantuan calon induk ikan terbagi dalam tiga persyaratan. Yaitu, persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan lokasi,” jelas Endro Hermono.

Baca juga :

Advertisement

Endro Hermono menjelaskan, persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan diantaranya, harus berbadan hukum, hasil produksi yang dihasilkan oleh penerima bantuan tidak untuk tujuan ekspor. Penerima bantuan bukan kepala desa, perangkat desa atau kelurahan, ASN atau TNI atau Polri atau anggota legislatif, penyuluh atau PPB.

Sedangkan untuk persyaratan teknis meliputi, untuk unit pembenihan milik kelompok masyarakat (UPR/HSRT/pendederan/penggelondongan) dan kelompok pembenih atau pembudidaya ikan (Pokdakan), bersedia menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).

Bagi lembaga swadaya masyarakat yaitu berbadan hukum, sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perikanan. Sedangkan untuk lembaga pendidikan, terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama. Sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perikanan. Sementara untuk lembaga keagamaan, diutamakan berbadan hukum, sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.

Sementara untuk persyaratan lokasi, Endro Hermono menegaskan, untuk lokasi budidaya sesuai dengan peruntukannya untuk kegiatan perikanan budidaya, kepemilikan lahan jelas dan bebas konflik, lahan milik sendiri atau sewa minimal 1 tahun dan mempunyai aksesibilitas dan mudah dijangkau.

Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Jatim VI ini menjelaskan, penerima bantuan Alsintan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu masyarakat (Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA/ Korporasi Petani/Kelompok Usaha Bersama (KUB)/Masyarakat Tani/Kelompok Masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian. Dan pemerintah yaitu Pemda Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Advertisement

Sedangkan menurut Endro Hermono, kriteria lokasi kegiatan bantuan alsintan untuk pengadaan di pusat dan di provinsi harus mempertimbangkan beberapa hal. “Kriteria lokasi penerima bantuan alsintan diprioritaskan pada daerah sentra produksi tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan. Mempertimbangkan kebutuhan alsintan dan kondisi lokal spesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk operasional alat dan mesin pertanian. Mempertimbangkan komitmen yang kuat dalam mendukung program peningkatan produksi pertanian,” papar anggota Komisi IV DPR RI Dapil Jatim VI, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Blitar. (jar/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas