Hukum & Kriminal
Bapak 2 Anak Cabuli Bocah, AKBP Dony Dalami Kemungkinan Korban Lain
Memontum Kota Malang – Tersangka kasus pencabulan terjadap gadis bawah umur, yakni Munif (55) warga Jl Mayjend Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hingga Senin (9/9/2019) siang, masih terus menjalani prosea penyidikan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Malang Kota. Tentunya saat ini petugas masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak.
“Kami masih menunggu hasil visum. Masih intensif penyidikan, apakah ada korban lain atau tidak. Masih kami dalami,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH.
Sejauh ini, tersangka Munif mengaku kepada petugas telah 3 kali menyetubuhi korbannya yang salah satunya dilakukan di sekitaran tempat ibadah saat kondisi sedang sepi.
” Tersangka mengaku 3 kali menyetubuhi korban. Ada 2 versi, bahwa awalnya korban curhat kepada tersangka hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Versi lain, korban disetubui setelah adanya bujuk rayu dan godaan dari tersangka. Kami masih lakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan UU perlindungan anak,” ujar AKBP Dony.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Munif (55) warga Jl Mayjend Panjaitan, Kelirahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hingga Minggu (8/9/2019) sore, masih mendekam di balik jeruji besi Polrea Malang Kota. Sebelumnya, bapak 2 anak yang dikenal sebagai pengajar agama ini diamankan petugas Polres Malang Kota Pada Jumat (6/9/2019) terkait aksinya mencabuli anak bawah umur.
Yakni mencabuli Mawar (15) bukan nama sebenarnya , warga sekitar yang masih duduk di bangku SMA. Bahkan akibat perbuatannya itu, Munif sempat hendak dihajar massa karena salah satu dari 7 aksinya dilakukan disekitaran tempat ibadah. Beruntung petugas kepolisian segera melakukan pengamanan membawa Munif ke PPA (Perlindungan Perempuan Anak) untuk jalani proses hukum perbuatannya.
Baca : Bapak 2 Anak Bejat, Cabuli Anak di Bawah Umur
Informasi Memontum bahwa ulah Munif ini terbongkar setelah Mawar mengadu kepada orang tuanya telah disetubuhi oleh Munif. Tentunya hal ini membuat orang tua Mawar geram hingga mendatangi Munif. Dia sempat dibawa ke kantor kelurahan. Aksi yang dilakukan Munif ini membuat marah warga hingga nyaris menghajarnya. Beruntung petugas kepolisian Polsekta Klojen segera melakukan pengamanan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com pada Minggu (8/9/2019) malam, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan M.
” Sudah kami lakukan penahanan. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Untuk sementara, yang bersangkutan mengaku tidak ada pengancaman. Korbannya masih berusia 15 tahun,” ujar AKP Komang. (gie/yan)