Kota Malang
Bapenda Kota Malang Sidak Empat Resto Terindikasi Mainkan E-Tax, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Memontum Kota Malang – Empat resto di Kota Malang, menjadi sasaran inspeksi mendadak (Sidak) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Sabtu (08/04/2023) malam. Sidak itu dilakukan, karena ada dugaan bahwa beberapa tempat terindikasi memainkan E-Tax.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan jika permainan E-Tax pada resto diketahui melalui data dashboard tax online monitoring room yang dimiliki oleh Bapenda. Sehingga, terlihat adanya data transaksi yang wajar dan tidak wajar. Seperti, terjadi kekosongan pada jam tertentu.
“Saat Bulan Puasa seperti ini, rata-rata resto itu penuh dengan orang yang melakukan buka bersama. Antara pukul 16.00 sore sampai 19.00 malam, tetapi di resto itu, justru kosong dan tidak ada transaksi. Padahal, saat kita telepon untuk reservasi, keterangannya full tidak bisa. Bahkan, di akun media sosialnya juga tertulis full booked,” jelas Handi.
Sehingga, dari temuan dashboard tersebut, pihaknya melakukan Sidak bersama dengan jajaran Satpol PP Kota Malang. Hal itu dilakukan, guna untuk menyelamatkan pajak resto yang telah dibayarkan oleh masyarakat.
“Jadi, pajak resto itu bukan uang yang dikeluarkan oleh pemilik resto. Melainkan, uang yang dikeluarkan masyarakat atau konsumen. Jadi, itu uang yang dibayarkan oleh pengunjung kalau makan di resto itu dan yang dikenakan pajak 10 persen. Artinya, uang itu dititipkan kepada resto untuk dikirimkan ke KAS daerah, sebagai pajak resto,” urainya.
Dari Sidak yang telah dilakukan itu, secara garis besar, resto mengakali E-Tax nya dengan memiliki double akun. Dimana, ada yang memiliki satu perangkat untuk kasir, namun terdapat dua akun di dalamnya.
Baca juga :
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
“Jadi, ada yang satu perangkat tapi punya dua akun. Dimana, hari ini yang kita Sidak itu, yang terakses E-Tax, kondisinya non aktif. Sedangkan yang menerima transaksi itu tersambung di non E-Tax. Sehingga, otomatis data transaksi itu tidak masuk,” bebernya.
Untuk perkiraan kebocoran di empat lokasi tersebut, nominalnya mencapai Rp 2 miliar. Namun, hal itu akan dilakukan perhitungan kembali, untuk lebih detailnya. Kemudian, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada mereka yang telah melakukan permainan E-Tax.
“Sesuai dengan di regulasi yang berlaku, nanti kita akan kenakan sanksi pembayaran pajak yang harus dibayarkan itu 4 kali lipat dari yang tidak terdata itu,” lanjutnya.
Selain itu, menurutnya juga akan diberikan sanksi pidana selama dua tahun, apabila yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi sanksi pembayaran 4 kali lipat tersebut.
“Untuk yang awal ini akan kita kenakan sanksi administrasi. Kalau yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi itu, ya akan kita limpahkan ke sanksi pidananya,” ucapnya.
Pihaknya berharap, ke depan melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha di Kota Malang, bisa tetap jujur, dengan tidak memainkan pajak resto yang seharusnya masuk dalam KAS daerah. Terlebih, hal itu juga menjadi biaya pembangunan untuk Kota Malang. (rsy/sit)