Hukum & Kriminal
Baru Sebulan Jadi Kurir Sabu, Pemuda Sumberjo Batu Ditangkap Polisi
Memontum Kota Batu – Seorang pemuda, Bendot asal Desa Sumberjo, Kecamatan/Kota Batu yang mengaku bekerja sebagai buruh kasar ditangkap Satresnarkoba Polres Batu. Pasalnya pemuda tersebut menjadi kurir barang terlarang (Sabu).
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yosi Purwanto, penangkapan Bendot berdasarkan informasi masyarakat yang didapat Tim reskoba tentang aktivitasnya menjadi kurir narkoba. Bendot ditangkap di wilayah bendo Kota Batu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40 gram.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Tersangka B ini merupakan kurir yang mengaku mendapatkan barang dari napi di Madura, sedangkan cara operasinya yaitu dengan sistem ranjau atau menaruh barang di suatu tempat yang ditentukan jadi tidak ada transaksi tatap muka,” jelas Yusi, di Mapolres Batu, Jumat (09/04).
Sementara itu, Bendot mengakui bahwa dirinya hanyalah kurir yang disuruh napi di LP Pamekasan. Ia berkomunikasi dengan menggunakan telpon genggam.
“Barang ambil ranjau di Pandaan. Saya hanya kurir dan baru satu bulan ini. Saat itu saya ambil barang 75 gram SS. Saya melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi,” beber pria yang bekerja sebagai buruh kasar atau kuli bangunan.
Bendot menambahkan, saat menjadi kurir dijanjikan uang Rp 2,5 juta dan masih menerima upah Rp 1 juta Akibat perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan masa hukuman 6-20 tahun penjara. (bir/ed2)