Hukum & Kriminal
11 Pengedar dan 16 Pemakai Narkoba Berhasil Diungkap Polres Batu Selama Kurun Dua Bulan
Memontum Kota Batu – Selama kurun waktu dua bulan atau Februari hingga Maret, Sat Narkoba Polres Batu berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba.
Mereka yang berhasil dibekuk petugas, diantaranya 11 pengedar dan 16 pengguna atau pemakai. Sementara identitas tersangka, diantaranya satu orang perempuan yang diduga sebagai pengedar dan sejumlah tersangka rata-rata berusia 19 hingga 35 tahun.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan sejumlah tersangka merupakan target operasi. Baik itu dari informasi masyarakat, hingga keberhasilan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Hasil penangkapan tersangka ini merupakan target operasi. Mulai informasi masyarakat hingga dari operasi pekat yang dilakukan selama 12 hari. Para tersangka, rata-rata adalah warga Kota Batu dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,” tegas Kapolresta Batu, Jumat (09/04) tadi.
Ditambahkan AKBP Catur, TKP dari sejumlah penangkapan itu, paling banyak di dominasi di Kecamatan Batu 11 kasus, Kecamatan Junrejo 4 kasus, Kecamatan Bumiaji 3 kasus. Serta, Kecamatan Pujon 4 kasus.
Dan untuk para tersangka dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk para pengguna dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara sedangkan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman diatas enam tahun penjara.
Lebih lanjut Catur juga menyampaikan, bahwa dengan keberhasilan ini, setidaknya Polres Batu telah menyelamatkan setidaknya 400 generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yosi Purwanto, menambahkan bahwa banyak transaksi yang dilakukan menggunakan metode ranjau. Yakni, menaruh barang (Narkoba) yang sudah dipesan pada suatu tempat yang telah ditetapkan. Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh Bondet (28), warga Desa Sumberjo, Kecamatan/Kota Batu. (bir/sit)