Mojokerto

Batal Pesta, Kurir Sabu asal Wonosari Ngandang di Bui

Diterbitkan

-

M Dedi Santoso, tersangka kasus sabu. (@r)

Memontum Mojokerto—- M Dedi Santoso (32) warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus meringkuk dan merasakan dinginnya sel tahanan. Dedi dicokok Unit Reskrim Polsek Ngoro saat berangkat pesta dan diduga menyimpan dan menjadi perantara atau kurir jual beli sabu.

 Barang bukti yang berhasil diamankan. (@r)

Barang bukti yang berhasil diamankan. (@r)

Kapolsek Ngoro, Kompol Choirul Anam melalui Paur Bag Humas, Tri Hidayati mengungkapkan, pelaku ditangkap di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti, 2 poket sabu dengan berat 1/ 2 Gram, 1 unit HP Samsung warna silver hitam, 1 korek api, Dompet warna hitam yang berisikan uang Rp. 150.000. “Penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota unit Reskrim Ngoro mendapat informasi, bahwa di daerah Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro sering terjadi pesta Narkoba,” ungkap Tri Hidayati.

 

Masih Paur Bag Humas, mendapat informasi terkait narkoba, anggota Unit Reskrim Ngoro langsung melakukan penyelidikkan,dan selanjutnya anggota mengamankan seorang laki laki yang diduga telah menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu. “Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polsek Ngoro guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Tri Hidayati. (@r/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas