Surabaya

Bawaslu Kaji Laporan Terkait SCG

Diterbitkan

-

MELAPORKAN : Doni Istyanto Hari (1 dari kanan) sebagai perwakilan dari masyarakat Melaporkan Pelanggaran Lembaga Survei Hasil Pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei SCG Research and Consulting kini telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Selasa (7/5)

Memontum Surabaya – Laporan terkait dugaan pelanggaran hasil Pemilu oleh lembaga survei SCG Research and Consulting yang diajukan Doni Istyanto Hari sebagai perwakilan dari masyarakat, ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

Setelah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu, Doni menyampaikan dalam klarifikasi pihaknya dimintai keterangan tentang laporan tertulis yang telah disampaikan. Dan ternyata laporan tersebut sudah diproses dan diterima dengan baik.

“Kami berharap segala sesuatunya dapat lancar sebagaimana semestinya,” kata dia setelah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu, Selasa (7/5).

Untuk tindaklanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Seperti kajian yang dipakai dan semua tergantung pada Bawaslu.

Advertisement

“Diproses saja sebagaimana mestinya, jika itu memang kesalahan administratif semata ya ditegur. Seperti itu saja,” jelasnya.

Ia juga menggantungkannya pada kajian dari Bawaslu dan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), seperti adanya unsur pidana pemilu dan atau tidak. Pihaknya hanya melihat sebagai masyarakat, bahwa ini ada tengara pelanggaran.

“Kami laporkan dengan bukti-bukti yang ada. Apakah pelanggaran itu akan berimbas pada kesalahan administratif atau pun sampai pidana pemilu?. Itu semua berdasarkan kajian dari Bawaslu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo menyampaikan, beberapa syarat yang dikumpulkan dengan menghadirkan tiga saksi. Bawaslu pun akan memperdalam kasus ini selain dari perspektif hukum dan perspektif pengawasan pemilu.

Advertisement

“Apakah ditemui pelanggaran pemilu? Jika tidak, apakah masuk dalam ranah pelanggaran administratif?. Kalau dalam UU Nomor 7 kan beberapa diatur, lembaga survei harus terdaftar di daerah lembaga survei yang resmi (KPU). Agar informasinya pun tidak meresahkan pada masyarakat,” kata Hadi.

Ia menjelaskan, yang namanya lembaga survei sehubungan metodologi penelitiannya juga mempunyai sampling error dan signifikan terhadap data.

Hadi menegaskan pihaknya juga akan lebih menyoroti pada sisi legalitas dari lembaga saja. Selain itu, metodologis serta analisisnya.

“Kami akan mendalami dulu, nanti akan kami putuskan dalam pleno dan nanti kami akan buat kajian hukumnya dulu,” jelasnya.

Advertisement

Proses ini pun nantinya berjalan sekitar lima hari. Sebab, Bawaslu butuh kelengkapan dan keterangan-keterangan lain untuk diputuskan.

“Ketika mereka melakukan rilis itu sah-sah saja. Itu pun ada tindakan tegas dari lembaga yang berwenang. Itu pun nanti akan kita tertibkan,” pungkasnya. (est/ano/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas