Lamongan
Bawaslu Lamongan Periksa 5 Saksi Terlapor Kasus Dugaan Pembakaran APK

Memontum Lamongan—
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus dugaan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) Capres Cawapres yang terjadi di Desa Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, Lamongan beberapa waktu lalu.
“Saksi lima orang, terlapor satu orang,” kata Amin Wahyudin, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslukab Lamongan , Minggu (3/3/2019).
Amin mengatakan, setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan terlapor, Bawaslukab akan melakukan kajian lebih lanjut, untuk kemudian membuat kesimpulan.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kami lanjutkan penangannya bersama Gakkumdu. Jika berdasarkan hasil kajian disimpulkan sebagai pelanggaran perundang undangan lainnya, maka akan kami rekomendasikan kepada pihak berwenang,” terangnya.
Namun, saat ditanya motif terlapor dalam melakukan pembakaran APK Capres Cawapres nomor urut 02 ini, Amin masih enggan membeberkan motif
“Maaf, itu ranah penyelidikan, belum bisa kami sampaikan,” ucap Amin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslukab Lamongan telah menerima laporan terkait adanya dugaan pembakaran APK Capres Cawapres yang dilakukan oleh seseorang, di Desa Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, yang sempat direkam dan diunggah dalam media sosial Facebook. (ifa/zen/yan)










