Lamongan
Bawaslukab dan Gakumdu Simpulkan Dugaan Pidana Pemilu
Memontum Lamongan – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan temukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yakni dugaan berkampanye di lembaga pendidikan dan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg lain di Lamongan terus dilakukan penanganan.
Menurut Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslukab Lamongan, Amin Wahyudin, setelah meminta keterangan sejumlah dan salah seorang caleg DPR RI dan calon DPD tersebut, dijadwal dalam akhir di pekan ini akan diadakan rapat kedua untuk membahas apakah dihentikan atau diterukan ke penyidik.
“Akhir pekan ini kami bersama Gakumdu mengadakan rapat pembahasan kedua untuk membahas apakah dihentikan atau diteruksan ke penyidik,” jelas Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin. Kamis (7/2/2019). Lanjutnya, sesuai, Perbawaslu nomer 31 Tahun 2018 pasal 23 ayat 3 mengatakan hasil pembahasan kedua untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pemilu 2019 kurang beberapa waktu, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yaitu dugaan berkampanye di lembaga pendidikan.
“Dugaan tindak pidana pemilu berkampanye itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Ngimbang, dan saat ini sedang dalam penanganan Gakumdu,” terang Amin Wahyudin sebelumnya. Tak hanya itu, lanjut Amin, panggilan Bawaslu Lamongan juga menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg lain.