Lamongan
Bawaslukab dan Gakumdu Simpulkan Dugaan Pidana Pemilu
“Dua persoalaan dugaan tindak pidana pemilu tersebut sudah pada pembahasan tahap pertama di Gakumdu. Dan selanjutkan dilakukan klarifikasi atau memintai keterangan pihak-pihak terkait, termasuk permintaan keterangan sang celeg dan sang calon DPD,” kata Amin yang juga memaparkan dari kesimpulan pembahasan tahap pertama tersebut merupakan pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemilu melakukan kampanye di lembaga pendidikan terancam sangsi hukum kurangan penjara.
“Tapi terkait pasal yang disangkakan pada peserta pemilu yang saat ini dalam penanganan Gakumdu masih menunggu pembahasan tahap kedua,” jelas Amin Wahyudin saat itu juga. Dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu ini, pihak Bawaslu Lamongan sudah memiliki bukti berupa rekaman video, foto serta saksi-saksi.(Lai/zen)