Pemerintahan

Bea Cukai Bersama Diskominfo Kabupaten Malang Sosialisasikan Ketentuan Barang Cukai

Diterbitkan

-

Bea Cukai Malang bersama Diskominfo Kabupaten Malang, saat melakukan sosialisasi di Gondanglegi. (riz/Memontum.com)
Bea Cukai Malang bersama Diskominfo Kabupaten Malang, saat melakukan sosialisasi di Gondanglegi. (riz/Memontum.com)

Hadirkan Pedagang Rokok dan Masyarakat

Memontum Malang – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang, menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami konteks rokok ilegal dan legal. Bersama dengan Bea Cukai Malang, gelaran tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Warung Zam-zam, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Selasa (24/11) tadi.

Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziez, mengatakan bahwa sosialisasi ini selain dilakukan kepada masyarakat, juga mensosialisasikan kepada para pedagang rokok. Tujuannya, agar bisa diketahui bagaimana fungsi cukai dan apa sanksi yang akan dikenakan jikalau menjual rokok ilegal.

“Kami melakukan sosialisasi ini dengan melibatkan pedagang rokok. Setidaknya, bisa dijadikan semacam pemberitahuan pedagang melalui label kecil dari bea dan cukai, bahwa orang yang menjual rokok, harus dengan cukai,” kata Aniswaty.

Gelaran tersebut, tambahnya memang harus menyertakan lebih banyak masyarakat. Namun pada kali ini atau karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, menjadikan peserta yang mengikuti hanya setengah dari total kapasitas.

“Ini hanya setengahnya saja dan sudah ke empat kalinya kita gelar. Tujuannya, untuk memberitahukan masyarakat agar bisa memahami seberapa penting cukai untuk meningkatkan pendapatan negara,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi Bea dan Cukai Malang, Santje Abay, menjelaskan bahwa Kabupaten Malang masih menjadi zona merah peredaran rokok ilegal. Sehingga, menjadikan Bea dan Cukai Kabupaten Malang, harus terus menggaungkan sosialisasi kepada masyarakat untuk terus Gempur Rokok Ilegal.

“Makanya kita terus melakukan sosialisasi dan menggandeng Diskominfo sebagai Pemerintah Kabupaten Malang, untuk terus mengingatkan masyarakat agar bisa berhenti memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal,” ungkapnya.

Santje juga menambahkan, dalam sosialisasi saat ini, para pedagang diberitahukan bahwa pihak Bea dan Cukai, terus memonitor para pedagang yang ada di Malang, agar mereka bisa patuh.

“Kita setiap melakukan operasi, itu kita tempelkan stiker di tempat para pedagang. Maksudnya, itu bukan hanya sekedar mengingatkan tetapi kita pantau terus. Malahan, tidak hanya sekali kita datangi, namun bisa dua sampai tiga kali kita datangi atau pantauan,” tutupnya. (riz/sit/adv)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas