Pemerintahan
Begini Cara Hajatan Era New Normal Trenggalek
Memontum Trenggalek – Setelah melakukan audiensi terkait pembukaan kembali kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, event maupun pentas seni, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi hajatan di era New Normal.
Diikuti dari para pekerja Sor Terob seperti penyediaan jasa peralatan pernikahan, catering, sound sistem, musisi maupun perias (MUA), simulasi hajatan ini diharapkan bisa diterapkan meski dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.
“Jadi di era New Normal, konsep hajatan yang diperbolehkan adalah untuk undangan dibatasi per satu waktu dan ruangan hanya 30 orang saja. Sehingga undangan akan dilakukan bertahap dan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucap M Nur Arifin, Selasa (30/6/06/2020) sore.
“Ia menegaskan jika ini akan menjadi awal penting untuk memasuki era yang baru, di era new normal. Dan dimohon untuk menyebarkan kabar ini kepada seluruh masyarakat, apabila ingin menggelar hajatan (pernikahan) agar mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Tadi juga sudah kita lihat mulai masuk ke lokasi pernikahan ada pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan mencuci tangan atau dengan menggunakan hand sanitizer,” imbuhnya.
Pihaknya juga konsen kepada keluarga besan yang dari luar Trenggalek agar wajib menyertakan surat sehat, surat Rapid Test non reaktif maupun PCR negatif Covid-19.
Selanjutnya, Satgas Desa juga diminta untuk memastikan setiap desa hanya diperbolehkan untuk 1 hajatan ditempat tersebut. Sehingga gugus tugas dalam hal ini 3 pilar bisa mengontrol protokol kesehatannya.
“Yang berbeda hajatan di era New Normal ini nantinya adalah memakan waktu yang lebih lama. Mengingat undangan yang hadir harus bergantian per 30 orang saja,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan dalam setiap acara hajatan di era new normal wajib menggunakan vendor lokal. Dan tidak diperkenankan memakai vendor dari luar Trenggalek. Dengan harapan sejauh ini masih diyakini untuk transmisi lokal penyebaran Covid-19 belum ada di Trenggalek.
Terkait konsumsi, suami Novita Hardiny ini menyampaikan agar disiapkan take away atau dibawa pulang, tidak disajikan untuk makan di tempat acara.
“Dengan begitu tamu undangan yang hadir tidak ada alasan untuk berlama-lama,” tegas Nur Arifin.
Bupati meyakini jika dalam setiap bentuk keramaian, hajatan atau apapun harus mendapatkan ijin dari Satgas Desa. Apabila tidak mematuhi, 3 pilar akan mengingatkan terlebih dahulu sebelum acara dimulai. Makanya hanya diperbolehkan di 1 desa hanya boleh 1 acara hajatan dalam 1 hari, agar Satgas Desa bisa memastikan.
Terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada, maka acara akan dihentikan. Dan akan boleh dilanjutkan jika sudah mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari Satgas Covid-19 Desa.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk dibuka kembali kegiatan masyarakat. Dan yang akan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan itu nantinya adalah Satgas Covid-19 di tiap-tiap Desa,” tutupnya. (mil/oso)