Kota Malang
Bekas Wabup Malang Keseret Kasus Bupati Mojokerto
Memontum Malang — Rentetan kasus Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa ternyata tidak hanya seputar kota ini saja, terbukti rumah mantan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, Ahmad Subhan juga digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Ahmad Subhan mengakui soal penggeledahan yang terjadi di rumahnya oleh KPK.
“Sekitar 8 orang KPK, lalu ada dua personel Brimob juga. Saat ke rumah diantar juga oleh Pak Kapolres dan Kasatreskrim. Sekitar dua jam lah KPK melakukan penggeledahan,” ungkap Ahmad Subhan kepada berijatim.com di Jalan Semeru RT 06/ RW 04, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (1/5/2018).
Subhan katakan, penggeledehan oleh KPK dilakukan pada hari Kamis (26/4/2018) lalu sekitar pukul sembilan pagi. Penggeledehan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Subhan menceritakan, pada tahun 2015 lalu atau 3 bulan sebelum dirinya lengser jadi Wabup Malang mendampingi Rendra Kresna, Subhan diminta kawannya untuk mempertemukan PT Protalindo di Jakarta agar bertemu MKP.
Tujuannya, untuk memperlancar proses perijinan Tower Selular yang dikerjakan PT Protalindo dengan pegawainya yang bernama Suhawi. “Saat itu saya dikontak teman yang kebetulan dia ini wartawan di Surabaya. Saya diminta membantu uruskan ijin tower untuk menemui MKP. Kemudian bersama Suhawi dari PT Protalindo saya ke Mojokerto. Namun tidak ditemui MKP,” paparnya.
(baca juga : Bupati Mojokerto Resmi Ditahan KPK )
Tiga hari kemudian, bersama Suhawi, Ahmad Subhan kembali ke Mojokerto untuk mengurus ke Dinas Perijinan setempat. Dirinya baru tahu kemudian jika keberadaan tower tersebut ternyata bermasalah. Setelah itu, Subhan hanya menjembatani keinginan dari Perijinan dan MKP dengan Suhawi selaku orang dari PT Protalindo.