Kabupaten Malang

Beli Motor Bodong Curian Bisa Masuk Bui

Diterbitkan

-

JONGKOK : Kedua tersangka duduk depan tengah Polsek Poncokusumo. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Hindari membeli motor tanpa surat lengkap, apalagi mengetahuinya sebagai hasil kejahatan. Dua pemuda asal Pasuruan masuk bui polisi gara-gara membeli motor curian dari pelaku curanmor yang pernah tewas dihajar massa di Kedungkandang.

Menghuni rumah tahanan Polsek Poncokusumo, tersangka M Umar  (19) warga Jajang ulung, Kecamatan Puspo dan Su’empi (23) warga Dusun Kedungsari RT05/RW04 Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Berdasar informasi Humas Polres Malang, keduanya terlibat pembelian motor sepeda motor Honda Beat N-4490-GH Warna Biru Putih dan  Honda Scoppy Pink N-3082-I. Salahsatunya, pernah amblas pada Kamis, 16 November 2017 sore.

Saat kejadian, motor diparkir di pinggiran areal makam dan amblas dicuri Rohim, warga Pasrepan Pasuruan. Usai dicuri Rohim, motor tersebut dijual kepada tersangka di Pasrepan Pasuruam seharga Rp 3 juta.

Advertisement

Perlahan, kedua motor curian itu terbongkar hasil kejahatannya. Dua tersangka ditelusuri dan berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Poncokusumo. Satu tersangka diringkus saat berada di Gor Ken Arok Kedungkandang Kota Malang dan di wilayah Kambingan Tumpang.

Belum jelas, tujuan kedua tersangka asal Pasuruan itu berada di wilayah Malang. Hingga kini, anggota Reskrim Polsek Poncokusumo masih memintai keterangan kedua tersangka. Sementara, kedua tersangka diduga melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas