Pasuruan
Berdalih Sakit, Jaksa Jemput Paksa Pipit Dihadirkan Dalam Sidang
Memontum Pasuruan–Berdalih sakit, terdakwa penipuan dan penggelapan asal Dusun Lumbang Kapan, Desa Lumbang RT III RW VII, Kecamatan Prigen tidak mau dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (2/11/2017).
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Dina Hakim.SH harus menjemput Imroatul Mustafidah alias Pipit (terdakwa) di Rutan Bangil untuk dihadirkan dalam persidangan. Karena alasan terdakwa, agenda sidang keterangan saksi korban, membuat empat saksi yakni DP, YMN,KRTN dan NND kesal karena menunggu lama di PN Bangil. Sehingga membuat para saksi, terdakwa terkesan mempermainkan Jaksa.
Menurut keterangan saksi, bahwa terlapor Pipit yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut lokal Pasuruan, serta mengaku suaminya seorang anggota TNI. Suka menipu korban, dengan dalih pinjam uang tapi tak di kembalikan. Bahkan, masih banyak korban lainnya.
“Modusnya, terdakwa menawarkan unit mobil baru dari dealer dengan DP Rp 10 juta bisa mendapatan satu unit mobil Xenia, namun mobil yang di janjikan Pipit tak pernah ada,” kata DP salah satu saksi korban usai memberikan keterangan di PN Bangil.
Pengakuan sama juga dikatakan, YYL (37) warga Ngemplak, Kelurahan Prigen RT IV RW I, Kecamatan Prigen, bahwa dirinya sudah capek dengan ulah terdakwa, dengan banyak janji yang tak pernah satu pun ditepati. Parahnya, terdakwa menyebarkan aib korban, dengan menuduh telah menjual anaknya sendiri. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Terdakwa, tetap menolak atas tuduhan penipuan tersebut, hingga sidang di lanjutkan berikutnya, dengan terdakwa mendatangkan saksi yang menguatkan. (jr/yan)