Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Pembunuhan Sadis di Villa Sammitomo Kota Batu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Diterbitkan

-

Berkas Perkara Pembunuhan Sadis di Villa Sammitomo Kota Batu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Momentum Kota Batu – Polres Batu menyerahkan berkas perkara beserta tersangka pembunuhan seorang wanita di Villa Sammitomo, yang berada di Jalan Arumdalu RT02 RW02, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, ke Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (31/01/2023) tadi.

“Jadi, hari ini di Ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo.

Tersangka dan perkara yang diserahkan itu, ujarnya, atas nama Amin (39) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Tersangka ini, pelaku pembunuhan di Villa Sammitomo, beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kronologi pembunuhan sendiri, dijelaskan Edi, bahwa tersangka Amin membunuh korbannya seorang perempuan dengan cara menyayat leher hingga tewas. Setelah itu, ditinggal kabur oleh pelaku. “Jadi kronologinya, Kamis (06/10/2022) sekitar pukul 16.30, di dalam kamar No 3 Lantai 2 Villa Sammitomo, tersangka Amin berdua dengan korban berinisial FE,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Saat di dalam kamar, Amin membunuh wanita yang bersamanya tersebut. “Saat di dalam kamar itu, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher sebelah kanan. Setelah memastikan korban meninggal, kemudian mayatnya diseret ke kamar mandi. Dan, tersangka langsung turun ke lantai satu untuk kabur meninggalkan villa dengan sepeda motor,” tambah Edi.

Saat kabur, tambahnya, ternyata diketahui oleh penjaga villa. Di situlah, langkah Amin untuk kabur dihentikan. Amin berhasil ditangkap penjaga villa dan warga, kemudian odibawa ke Polres Batu. “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa,” tegas Edi.

Diketahui, terhadap tersangka Amin langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (put/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas