Hukum & Kriminal
Bermodal Benda Pusaka, Warga Sarirejo Makan Korbannya, Gondol Rp 450 Juta
Memontum Lamongan – Abdul Ghofur, asal Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan, setelah melakukan penipuan hingga kurang lebih sebesar Rp 450 juta. Modus yang digunakan Abdul Ghofur adalah dengan mengiming-imingi korban dengan mengaku bahwa Ia bisa menggandakan uang.
Korban yang masuk kedalam perangkap tersangka Abdul Ghofur adalah pria berinisial UW, asal Kecamatan Mantup. Aksi penipuan yang dilakukan Ghofur bermula pada Februari 2019 lalu. Saat itu korban yang ingin mendapatkan uang, diperkenal oleh temannya kepada Gofur. Saat itu Ghofur memberikan 5 butir berlian kepada korban, dengan biaya Rp 5.700.000.
“Setelah itu berlian dibawa pulang, setelah dicek ke ahli berlian, ternyata berlian itu palsu. Kemudian korban mengembalikan berlian itu, tapi Ghofur bilang berlian itu akan disempurnakan, pada saat bersamaan, korban diberikan 10 lempeng emas. Atas pemberian emas itu, korban harus memberi uang Rp 21 juta,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, menjelaskan kronologi penipuan tersebut, pada saat rilis di Mapolres Lamongan, Senin (17/2/2020).
Kemudian korban membawa emas batangan tersebut ke pegadaian, namun ternyata emas tersebut juga palsu. Korban pun datang lagi ke tersangka di Sarirejo, untuk menyerahkan emas palsu tersebut, tapi tersangka kembali mengatakan kepada korban bahwa akan disempurnakan lagi.
Saat itu tersangka juga memberikan beberapa benda pusaka, berupa 2 keris, pecut kuningan, tongkat komando kuningan dua buah, kujang kuningan dua buah dan cakar elang kuningan.
“Saat itu, tersangka juga mengatakan bahwa barang-barang itu akan jadi uang, dan korban dimintai uang lagi sebesar Rp 50 juta. Pada saat itu juga korban diberikan samurai, yang kata tersangka bisa membuka kotak harta, dan korban harus memberi uang Rp 45 juta,” ucap Harun.
Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta korban membeli 6 burung cucak rowo dengan harga Rp 50 juta. Kemudian tersangka mengajak korban ke Sumedang, menemui tersangka lain, yaitu AY (saat ini masih diburu polisi).
Di Sumedang itu, korban diminta untuk menyerahkan uang lagi dan diberi satu karung putih yang disampaikan bahwa didalam karung itu akan jadi uang kertas rupiah. Namun tersangka mengatakan bahwa karung itu tidak boleh dibuka sebelum 40 hari dan harus mendapatkan burung gagak bermata hitam, biru dan merah.
“Untuk mendapatkan burung gagak itu, korban juga diminta uang Rp 36 juta. Kemudian juga meminta uang untuk bangun musholla, Rp 94 juta. Tapi setelah karung itu dibuka, ternyata isinya daun pisang kering, bukan uang, kalau ditotal seluruh kerugian korban kurang lebih Rp 450 juta,” tutur Harun.
Sementara itu, tersangka Ghofur mengaku benda-benda pusaka tersebut sebagian Ia beli dan sebagian merupakan peninggalan istrinya.
“Ada yang peninggalan dari istri yang sudah almarhum. Istri dulu pekerjaannya terapi orang yang sakit,” kata Ghofur. Lebih lanjut Ghofur mengatakan, modus penipuan tersebut Ia lakukan secara spontan, tanpa belajar maupun meniru dari orang lain.
“Enggak (belajar), ya saya sampaikan secara tiba-tiba aja,” ucap Ghofur, yang juga menambahkan bahwa Ia baru pertama kali melakukan penipuan. Menurut pengakuan Ghofur, Ia nekat melakukan penipuan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar.
“Karena ingin mencari keuntungan pak. Kita juga nggak memaksa, tapi waktu itu korban memang mau,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Abdul Ghofur harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (aju/zen/yan)