Hukum & Kriminal
Bibit Samad Imbau 19 Anggota Dewan Kota Malang Legowo Undur Diri
Memontum Kota Malang — Carut marutnya sistem pemerintahan di Pemkot Malang kini menyita perhatian publik didaerah hingga pusat. Perlu ada terobosan hukum dan kelegowoaan dari 19 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK.
Supaya roda pemerintahaan di Pemkot Malang tidak stagnan. Dua langkah itu sekiraanya bisa menyelamatkan ribuan kepetingan warga Kota Malang dari pada harus mengantung seperti sekarang ini.
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto Ph.D usai menghadiri pembukaan kantor Gerakan Masyarakat Pemberantas Korupsi (GMPK) Jatim di Jalan Candi III, No 16, Kota Malang menjelaskan, upaya yang dilakukan KPK untuk menegakan hukum di Kota Malang sudah benar.
Selama ada alat bukti, keterangan saksi. Maka KPK berhak menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. “Saya tidak akan mengomentari tindakan KPK di Kota Malang pasti semua berdasar,” sebutnya, Kamis (12/4/2018) siang.
Dalam masalah ini perlu ada revisi UU Pilkada dan Pemilu. Mestinya siapa saja calon kepala daerah yang terjerat masalah tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri dari pencalonannya.
Demikian halnya dengan anggota DPR, DPRD yang terjerat masalah tindak pidana korupsi secara legowo segera mengundurkan diri dari jabatannya. Supaya segera ada penggantinya digedung dewan.
“Kalau harus menunggu hasil keputusan pengadilan tipokor. Maka negara menjadi tersandra. Calon kepala daerah yang tersandung masalah korupsi harusnya mundur. Tapi UU Pilkada belum mengatur masalah itu. Jadi UU Pilkada harus direvisi demi kebaikan masyarakat,” tandas Bibit.
Ucapan senada dilontarkan oleh pakar hukum Unversitas Brawijaya (UB) Prof Achmad Shodiqi. Katanya walaupun terasa pahit. Lebih baik 19 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK mengundurkan diri.
Daripada menunggu kepastian hukum yang belum jelas ujung pangkalnya. “Ini terkait dengan etika politik. Kalau 19 anggota dewan yang ditahan KPK tidak mengundurkan diri. Parpol tidak bisa segera melakukan PAW. Akhirnya pimpinan DPRD kosong. Rapat anggota dewan tidak pernah kuorum,” jelasnya.
Kata Shodiqi dalam persoalan ini yang jadi korban warga Kota Malang. Akibat ulah dari 19 anggota dewan itu. Maka agenda digedung dewan terbengkalai.
“Kemendagri harus segera merespon persoalan yang terjadi di Kota Malang. Supaya roda pemerintahan tetap berjalan. Walaupun unsur pimpinan DPRD Kota Malang tidak ada,” tambah dia.
Praktisi hukum Gunadi Handoko menyatakan, harus ada bukti tertulis untuk menguatkan kebijakan yang ditempuh Kemendagri untuk mengatasi masalah di Kota Malang.
Tidak bisa hanya sekedar dengan perintah lisan. Nanti dikemudian hari bisa menimbulkan masalah baru lagi. “Jawaban paling cepat untuk mengatasi di Kota Malang anggota DPRD yang tersandung masalah pidana korupsi harus mengundurkan diri. Supaya segeta ada PAW dan tidak terjadi kekosongan jabatan digedung dewan,” pungkasnya. (man/nay)