Hukum & Kriminal
Bobol Toko Pertanian, Residivis Kambuhan dan Dua Penadahnya Ditangkap
Memontum Kota Malang – Residivis kambuhan kasus pencurian, berinisial M alias Muin alias Juari (42) warga asal Dusun Gunungsudo, Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang atau Dusun Taman Selatan, Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/3/2021) pukul 13.30, dirilis di Polsek Klojen.
Dia adalah pembobol Toko Pertanian Sumber Makmur Agrikultur Indonesia Jl Prof M Yamin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Senin (15/3/2021) dini hari.
Dalam aksinya itu pelaku membobol genteng dan plafon toko hingga berhasil mencuri tujuh buah laptop, delapan buah tablet iPad, dan satu buah HP merek Samsung serta beberapa pak biji hingga kerugian mencapai Rp 200 juta.
Petugas tidak hanya menangkap Muin, melainkan juga menangkap Ajj alias Ajijul (33) dan AM alias Mujib (28) keduanya warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap karena membantu Muin menjualkan barang hasil curiannya.
Baca juga: Maling Bobol Toko Pertanian, Tapi yang Dicuri Barang Elektronik
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Polsek Klojen dan Inafis Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Tersangka AM berhasil kami tangkap pertama kali saat hendak menjual iPad hasil kejahatan. Dia kami tangkap di Pasuruan. Kami kembangkan hingga berhasil menangkap Ajj dan M di lokasi yang berbeda. Tersangka M adalah eksekutor dalam aksi pencurin tersebut,” ujar Kompol Nadzir.
Dalam rilis ini Kompol Nadzir mengimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam kondisi tidak terjaga.
“Masyarakat jangan meninggalkan rumah dalam kondisi tidak terjaga. Jangan sampai rumah kosong, harus ada penjaga. Kalau ada yang menjaga, bisa menggalkan niat pelaku yang hendak melakukan pencurian,” ujar Kompol Nadzir.
Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono menjelaslan bahwa tersangka M adalah eksekutor tunggal dalam aksi pencurian tersebut.
“Tersangka M adalah residivis yang sudah 6 kali ini masuk bui kasus pencurian dan narkoba. Sebelum melakukan aksi pencurian, M telah mengambar lokasi hingga mengetahui kapan kondisi sepi di sekitar lokasi. Saat melakukan aksinya, dia datang ke Kota Malang dengan menggunakan kendaraan umum. Dia sudah mempersiapkan sarana pencuriannya. Diantaranya membawa linggis kecil,” ujar AKP Ucuk.
Beberapa barang hasil curian sudah dijual oleh tersangka di kawasan Pasuruan. Adapun BB yang diamankan berupa tujuh Ipad, satu laptop, HP, gunting besi dan dua linggis kecil serta sandal milik M yang tertinggal di lokasi.
“Tersangka M kami kenakan Pasal 363 KUHP sedangkan AM dan Ajj kami kenakan Pasal 480 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari barang barang yang telah dijual oleh para pelaku. Pelaku sensiri menjual hasil curiannya berupa IPad seharga Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu,” ujar AKP Ucuk.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toko pertanian Sumber Makmur Agrikultur Indonesia di kawasan ruko, Jl Prof. Moch. Yamin, No 53, Kavling 10-13, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibobol maling pada Senin (15/3/2021) dini hari. Dalam aksinya itu pelaku membobol genteng dan plafon toko.
Meskipun yang dibobol adalah toko pertanian, namun pelakunya mencuri barang-barang elektonik. Yakni mencuri tujuh buah laptop, delapan buah tablet iPad, dan satu buah HP merek Samsung. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Klojen dan masih dalam penyelidikan petugas.
Informasi Memontum.com bahwa kejadian pencurian di perkirakan pada Senin dini hari saat konfisi toko tutup tidak terjaga. Pelaku kemudian membobol genteng dan menjebol plafon lantai dua.
Selanjutnya pelaku masuk ke ruang administrasi dan mencuri barang-barang elektronik yang berada di dalamnya.
Dari hasil rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri. Dengan ciri-ciri perawakan sedang tinggi 168 cm dan tidak bermasker.
Kejadian diketahui keesokan paginya saat karyawan membuka toko. Kondisi ruangan lantai dua acak-acakan dan diketahui barang-barang elektronik di ruang administrasi telah hilang. (gie)