Hukum & Kriminal
Pelaku Pembacokan 3 Anggota Keluarga di Trenggalek Berakhir Penjara
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan pelaku pembacokan 3 anggota keluarga di Desa Dongko Kecamatan Dongko.
Tak kurang dari 24 jam, petugas menangkap pelaku yakni Sucipto (34) warga Dusun Kasian Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka-luka. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Doni, Rabu (24/03/2021) siang.
Baca juga: Masalah Korek Api, Pria di Trenggalek Bacok 3 Anggota Keluarganya
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pelaku disuruh membeli korek api oleh korban Maryono (74). Namun, korek yang dibelinya tidak dapat digunakan.
“Karena korek api itu tidak bisa digunakan, akhirnya korban Maryono melemparnya ke muka pelaku. Dan berkata, kenapa korek tidak bisa dipakai kok dibeli,” imbuhnya.
Nyatanya, sikap korban menyulut emosi pelaku dan berujung aksi tragis. Pelaku dengan membawa 2 bilah sabit langsung mengejar korban yang saat itu bersama istrinya yang bernama Juminem (64). Kedua korban merupakan paman dan bibi pelaku.
Mendengar teriakan minta tolong, kemudian mendatangi lokasi dan melihat tiga korban yakni kakek, pakde dan budhe pelaku bersimbah darah. Mengetahui hal tersebut, warga kemudian berupaya menolong korban namun pelaku malah mengacungkan sabit.
Tak lama berselang, petugas Polsek Dongko dibantu beberapa warga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan oleh TKP, petugas menemukan salah satu korban yakni kakek pelaku bernama Wardi (74) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bacok dibagian leher.
“Untuk korban, satu orang meninggal dunia. Satu orang mengalami luka di pantat sepanjang 15 cm dan satu lagi mengalami luka dibagian kepala sepanjang 8 cm,” jelas Kapolres.
Masih terang Kapolres, sejak kecil pelaku memang sudah tinggal bersama dengan kakeknya karena kedua orang tuanya bercerai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari puskesmas setempat pelaku juga diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan Skizofrenia/F20.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti diantaranya sabit, gergaji, sebuah korek api gas, sprei dengan bercak darah, sepasang sandal, kaos miliki korban dan sebuah celana kolor,” ujarnya.
Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (3) UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mil/syn)