Kota Malang
BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpres 82/2018
Memontum Kota Malang—-Sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 18 September 2018, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang melakukan Sosialisasi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, mekanisme integrasi pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melalui Online Single Submission (OSS) pekerja penerima upah badan usaha dan portal bersama BPJS, kepada sejumlah pimpinan perusahaan yang tergabung dalam Apindo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Disnaker, di Resto Taman Indie, Malang, Kamis (6/12/2018).
“Dalam perpres yang baru ini, ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap orang, sehingga harapannya tidak menjadikan kendala ketika akan mengakses pelayanan kesehatan. Diyakini dapat mendukung keberlanjutan program JKN-KIS, sehingga mampu mendorong kepesertaan baru dan efisiensi biaya BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan KC Malang Hendry Wahjuni, didampingi Roy Winandra, Kepala Bidang Perluasan Bidang Peserta dan Kepatuhan BPJS KC Malang, dan beberapa staf.
Ada beberapa perubahan regulasi dalam Perpes 28/2018, seperti peserta jaminan kesehatan bukan merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) (pasal 4 ayat 2), kepesertaan bayi baru lahir (pasal 16 ayat 1), kewajiban pemberi kerja (pasal 13), pendaftaran suami istri bekerja (pasal 14), perubahan status kepesertaan (pasal 20), pemberhentian sementara penjaminan (pasal 42), penggantian FKTP (pasal 7), dan lainnya.
Sebagai contoh, pasal 4 ayat (2) Perpres 82 Tahun 2018 Jaminan KesehatanPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:Pejabat Negara;Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;PNS;Prajurit;Anggota Polri;Kepala desa dan perangkat desa;Pegawai swasta;Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf g yang menerima Gaji atau Upah. Pasal 16 ayat 1, bayi baru lahir wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Pasal 42 ayat 3, pemberhentian sementara penjaminan akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 14, pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan masing-masing peserta (status pekerja) membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan tentang OSS (Online Single Submission), yaitu sistem baru yang diterapkan untuk pengurusan izin bagi badan usaha atau perusahaan. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS ini adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. “Sehingga tak ada lagi alasan tak ada waktu, karena cukup melalui gawai sudah bisa,” tegas Hendry.
Di akhir pertemuan, Hendry berharap seluruh peserta sosialisasi dapat ikut menyosialisasikan informasi terbaru ini kepada seluruh masyarakat. “Kami mengharapkan dukungan seluruh peserta yang hadir dapat ikut mensosialisasikan Perpres 82/2018 ini kepada satuan kerjanya masing-masing maupun masyarakat, sehingga pemahaman masyarakat tentang program Jaminan Kesehatan nasional ini akan semakin meningkat,” tukas Hendry. (rhd/yan)