Pemerintahan
BPKH-DPR RI Gelar FGD, Dorong Penguatan Regulasi Dana Haji
Memontum Kota Malang – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan ‘Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan’ bersama DPR RI dan MUI di Rayz Hotel Malang, Sabtu (21/11/2020) pagi. Salah satunya BPKH membahas penguatan regulasi dana haji.
Acara yang dihadiri oleh anggota badan pelaksana bidang kesekretariatan badan dan kemaslahatan BPKH Dr Rahmat Hidayat SE MT, anggota pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Dr Beny Witjaksono MM, anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo MM, Ketua MUI Kota Malang KH Misno Fadhol Hija ini membahas penguatan regulasi untuk optimalisasi dana haji. Investasi sektor riil dengan tetap memegang prinsip syariah.
Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo mengatakan BPKH dapat menggerakan sektor ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan pengelolaan dananya dengan prinsip syariah.
“Pertama kita menginginkan selain investasi dalam bentuk instrumen keuangan serti Sukuk dan juga perbankan. Kita juga mendorong BPKH dapat melakukan investasi langsung. Masih ada keterbatasan dalam undang-undang masalah mengenai problem dan resikonya,” ujar Andreas.
Optimalisasi ini harus tetap memegang prinsip syariah. “Banyak juga potensinya mengikuti kepada ekonomi syariah, seperti mendorong produk makanan syariah, kosmetik bahkan wisata. Harus ada perencanaan dimana untuk investasi jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Intinya kita tidak menginginkan BPKH ‘tidur’. Kita inginkan dana setoran dari umat itu betul-betul efektif, optimal dengan mempertahankan kaidah syariah,” ujar Andreas.
Dalam kesempatan itu Andreas memaparkan mengenai pembebasan pajak untuk lembaga sosial dan keagamaan (termasuk BPKH) yang tercantum dalam UU Cipta Karya. Andreas berharap pembebasan pajak untuk BPKH dapat meningkatkan nilai manfaat yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat.
Pelaksana bidang investasi surat berharga dan emas BPKH Dr Beny Witjaksono MM menyebutkan bahwa perlu ada tinjauan regulasi pengelolaan dana haji. Karena dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penggunaan nilai manfaat sangat terbatas. Padahal, BPKH sebagai lembaga pengelolaan keuangan perlu membutuhkan modal, untuk menambal resiko yang dihadapi.
“Dalam pasal yang ada, pengunaan nilai manfaat hanya terbatas. Satu untuk subsidi, kedua berikan dana kemaslahatan umat dan ketiga pemberian nilai manfaat kepada jamaah saja. Apabila regulasi telah mengatur kelonggaran penggunaan nilai manfaat. Misalnya, mengucurkan investasi di sektor riil, maka nantinya dapat memperkuat BPKH secara modal,” ujar Beny.
Dia mengatakan bahwa perlunya ditinjau UU 34 Tahun 2014, tentang penggunaan nilai manfaat yang sangat terbatas.
“Permodalan penting untuk mengcover resiko. Kalau kita tidak punya cadangan, kita cenderung hanya investasi ke instrumen yang tidak beresiko. Apabila regulasi sudah mengatur boleh menyisihkan keuntungan atau nilai manfaat. Nilainya akan cukup besar, jika diinvestasikan,” ujar Beny.
Saat ini dana haji ada sebesar Rp 142 triliun. Nilai manfaatnya akan ditutup di kisaran Rp 7,2 trilian sampai Rp 7,5 triliun tahun ini.
“Kalau setahun bisa pupuk itu, akan luar biasa. Karena bank syariah paling kecil buku 1 modalnya hanya dibawah Rp 1 triliun, dan kalau buku 2 diatas Rp 1 triliun. Jika ada undang-undang meluruskan itu, maka kita bisa punya modal atau cadangan. Memberikan peluang BPKH bisa mencadangkan nilai manfaatnya,” ujar Beny. (gie)