Bondowoso
Bupati Bondowoso Geser Jabatan 58 Pejabat Administrasi
Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melantik 58 pejabat administrasi atau sebelumnya dengan istilah pejabat eselon III dan IV, di Pendopo Bondowoso, Rabu (17/11/2021). Dalam pelantikan itu, ada sebanyak lima Sekretaris Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dua Kepala Lurah (Kota Kulon dan Dabasah Kecamatan Bondowoso) dan satu Sekretaris Camat Pujer, yang masuk dalam rotasi pergeseran pejabat.
Kyai Salwa-sapaan Bupati Bondowoso berpesan, kepada pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan ini amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Baik kepada Allah SWT, maupun kepada pemerintah.
“Anda telah disumpah sesuai keyakinan dan agama masing-masing dengan kitab suci di atas kepalanya. Ucapan sumpah mu disaksikan banyak orang. Maka jangan sekali-kali anda langgar sumpah mu sendiri,” pesan Kyai Salwa.
Baca juga :
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
Ditambahkan Bupati Bondowoso, untuk menduduki jabatan tertentu melalui tahapan yang panjang. Jurinya adalah Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang dikomandani Sekda.
“Artinya, mutasi maupun promosi itu bukan kehendak saya pribadi. Tapi merupakan amanah Undang-undang. Tujuannya, agar karir seseorang terus meningkat sesuai prestasinya,” paparnya.
Disamping itu, mutasi atau pergeseran jabatan, adalah untuk penyegaran di dalam organisasi. Kalau terlalu lama di suatu tempat, maka akan jenuh. “Lebih parah lagi, dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya. (sam/sit)