Pemerintahan
Bupati Bondowoso Resmikan Kampung Zakat
Memontum Bondowoso – Pemkab Bondowoso bersama Universitas Jember (Unej) Kampus Bondowoso, berkolaborasi membentuk Kampung Zakat di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Melalui salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bondowoso, kampung zakat akan mendapatkan bantuan kambing untuk dikembangkan.
“Ada 10 peternak yang mendapatkan bantuan kambing dari BAZNAS. Mereka dibuatkan satu kandang secara komunal. Saat ini, Kampung Zakat kami resmikan,” kata Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, Kamis (13/01/2022).
Ditempat yang sama, Ketua BAZNAS, KH Junaidi Mu’thi, menjelaskan bahwa Kampung Zakat digagas sejak tahun 2021. Dan bantuan yang diberikan, tidak untuk perorangan. Tetapi, lebih kepada dalam bentuk kelompok.
Ditambahkannya, bantuan diberikan secara berkelompok, karena untuk pertimbangan keamanan dan evaluasi lebih mudah. Karena, dana yang diberikan untuk membeli kambing, berasal dari banyak orang.
Baca juga :
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
Dana Baznas yang dikelola, salah satunya berasal dari zakat ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Bondowoso. Lalu hasilnya, diperbantukan kepada yang berhak menerimanya.
“Sebetulnya, saya pesimis bantuan ini berhasil dijalanklan. Tapi, karena warganya proaktif dan berjanji akan mengembangkan peternakannya, lalu kami punya keyakinan akan berhasil,” jelas Kyai Jun-sapaannya.
Alumni PP Nurul Jadid Paiton p Probolinggo ini menambahkan, kambing yang diperbantukan, berjumlah 60 jenis betina dan 5 pejantan. Tiap kelompok, beranggotakan 10 orang.
Ditambahkannya, kalau bentuk bantuan itu di rupiah kan, nilainya mencapai Rp 85 juta. Sedangkan kandangnya, swadaya dari peternak sendiri. “Kandangnya berbentuk komunal. Jadi, tidak diangon perorangan,” ujarnya. (zen/sit)