Pemerintahan
Bupati Jombang buka Sosialisasi Cukai dengan Melibatkan 160 Peserta dari Pedagang dan Pemilik Warung
Memontun Jombang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai bersama Bea Cukai Kediri, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, itu digelar di salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta-Jombang.
Dalam sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai, itu tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Sebagai key note, Kepala Bea Cukai Kediri, Sunaryo, anggota Komisi B DPRD, Mulyani Puspitadewi serta dari Polres Jombang.
Kegiatan itu, juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD terkait serta diikuti 160 pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok yang tergabung serikat PKL di wilayah Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam kesempatan itu menyambut baik dengan adanya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai.
Terlebih, dalam penyampaian ketentuan itu, disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang.
“Apa yang akan disampaikan di sosialisasi ini, semua peserta harus mengetahui dan wajib tahu. Karena dana dari cukai ini adalah dari rakyat dan kembali dimanfaatkan untuk rakyat serta untuk pembangunan,” ungkapnya.
Cukai, tambahnya, merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Yaitu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Bahkan, kepada pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Saya berharap, semua peserta dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai serta sanksi-sanksinya.
Hal itu, sebagaimana dijelaskan oleh para nara sumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari Komisi B DPRD Jombang,” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, terangnya, harapannya masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai.
“Saya mengajak, masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok.
Sekali lagi, saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum,” tutur Bupati Mundjidah.
Di tempat sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Ir Hari Oetomo, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai.
Sehingga, akan berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.
Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran atau PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang, ini kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau.
Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini.
“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan.
Contoh, ethil atau etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo Kartodiwirjo, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, atas sinergitas dan kerjasamanya.
Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
Sedangkan untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten atau kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.
“Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya.
Mudah-mudahan dengan usaha melalui sosialisasi terus menerus bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Kami berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP,” paparnya. (azl/sit)