Jombang

Bupati Jombang Hadiri Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Satpol PP dan Bea Cukai

Diterbitkan

-

Bupati Jombang Hadiri Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Satpol PP dan Bea Cukai

Memontum Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di WTC Wonosalam Kabupaten Jombang, Kamis (13/04/2023) tadi. Turut hadiri dalam sosialisasi itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Muspika dan segenap masyarakat Kecamatan Wonosalam.

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penanganan pencegahan peredaran rokok ilegal ini juga melibatkan Linmas. Hal itu, dikarenakan sampai saat ini masih banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Ciri ciri dari rokok ilegal yang tidak bercukai, diantaranya, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai (memakai pita palsu atau cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain), merk tidak resmi atau tidak terdaftar di Bea Cukai dan buatan pabrik tanpa izin,” kata Bupati Jombang.

Lebih lanjut disampaikan, selain mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya juga meminta kepada masyarakat supaya menjaga kampung masing-masing. Sehingga, suasana kampung bisa tetap kondusif dan damai.

Advertisement

“Saya berharap, negara Indonesia bisa mendapatkan pemasukan dari sektor cukai lebih dari Rp 200 triliun. Karena, 7 persen dari total APBN negara, ditopang pada cukai rokok,” paparnya.

Baca juga :

Di tempat sama, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Thonsom Pranggono, menyampaikan bahwa anggaran dari kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tercantum dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satuan Polisi Pamong Praja. “Peraturan-peraturan yang kita andalkan dari kegiatan sosialisasi ini, diantaranya pertama berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkap Thomson.

Kedua, surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 906.21.14/SJ hal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 atas usulan Kemendikbud dan Kemenkes.

Ketiga, SE Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nomor 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Advertisement

Keempat yaitu peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, lembaran daerah kabupaten Jombang tahun 2022 Nomor 7 bagian A. “Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Sehingga, bermanfaat besar dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya. (azl/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas