Hukum & Kriminal
Bupati Sidoarjo Jadi Saksi 5 Tersangka, Kooperatif dan Baik-Baik Saja
Memontum Sidoarjo – Ahmad Riyadh Bahalmar Penasehat Hukum (PH) Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyatakan kondisi Bupati Sidoarjo yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tiga pejabat serta dua kontraktor (rekanan) kondisinya baik-baik saja. Kepastian itu, pasca pekan lalu, tim penasehat hukum membesuk orang nomor 1 di Sidoarjo itu pekan kemarin.
“Rabu pekan kemarin, kami bertemu beliau (Bupati Sidoarjo). Kondisinya baik-baik saja. Tidak ada masalah sama sekali. Bahkan sekarang terlihat sehat dan segar karena sekarang (Bupati) nggak memikirkan apa-apa. Dia hanya konsentrasi masalahnya,” terang Penasehat Hukum, Ahmad Riyadh Bahalmar yang ditemui usai acara Temu Alumni Smamda Sidoarjo, Minggu (9/2/2020).
Tidak hanya itu, kata Riyadh saat pemeriksaan tim penyidik KPK, Bupati Sidoarjo juga selalu kooperatif. Selain itu, dirinya memastikan tidak ada proses praperadilan dalam kasus penangkapan Bupati Sidoarjo beserta tiga pejabat dan dua rekanan itu.
“Semua kooperatif dan semua menyerahkan masalahnya ke hukum. Hanya saja pemeriksaan bupati agak panjang (lama). Karena selain sebagai tersangka, bupati juga harus menjadi saksi bagi lima tersangka lainnya,” imbuh pengacara ternama ini.
Saat ini, lanjut Riyadh pemeriksaan masih terus bergulir.
Terutama soal uang OTT yang diamankan KPK itu termasuk dalam pemberian atau tidak. Hal ini lantaran ada peran ajudan dalam dugaan penerimaan uang fee proyek dari rekanan itu.
“Penahanannya diperpanjang. Karena penyidik masih mendalami uang bukti masuk dalam pemberian atau tidak. Makanya tersangka boleh ngomong apa saja, nanti yang membuktinya penyidiknya. Termasuk jaksa penuntutnya kalau sudah masuk persidangan,” tegasnya.
Saat ditanya siapa saja yang sudah menjenguk Bupati Sidoarjo, Riyadh mengaku belum mengetahui semua. Alasannya, semua yang menjenguk tahanan KPK harus meminta izin ke penyidik. Hal itu untuk memastikan daftar orang yang hendak menjenguk itu tidak ada kaitannya dengan perkara dan tidak berpotensi menjadi saksi dalam perkara utama.
“Setahu saya baru keluarga yang menjenguk. Karena keluarga lepas dari hukum dan dipastikan bakal diizinkan penyidik KPK menjenguk di rutan KPK,” ungkapnya.
Sementara soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bagi Riyadh terlalu dini (prematur). Alasannya lantaran penyidikan belum sempurna alias belum dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap alias P21.
“Soal TPPU itu belakang. Yakni soal digunakan dan kemana saja aliran anggaran. Itu paling belakangan pengembangannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7 Januari 2020 di Pendopo Delta Wibawa menetapkan 6 orang tersangka. Para tersangka itu diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM dan SDA), Sunarti Setyaningsih (Naning), PPKom PU BM dan SDA, Judi Tetrahastoto, Kepala ULP, Sanadjihitu Sangadji serta dua rekanan. Yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Wan/yan