Hukum & Kriminal
Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 3 Tahun
Sunarti 1,5 Tahun, Sangaji dan Yudhi Masing-Masing 2 Tahun Penjara
Memontum Sidoarjo – Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo akhirnya memutus Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dengan hukuman vonis hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa yang sudah menjabat di Sidoarjo selama hampir 20 tahun ini, dinyatakan tim majelis hakim bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maupun denda dalam sidang dugaan suap sejumlah proyek fisik di Sidoarjo Tahun 2019 itu.
“Dengan ini mengadili terdakwa Saiful Ilah, terbukti dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kami menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara kurungan dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (05/10/2020) petang.
Vonis tim majelis hakim ini, lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang tuntutan. Dalam sidang tuntuan sebelumnya, JPU KPK menuntut Saiful Ilah hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda Rp 200 juta tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman selama enam bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya diadili atas dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur Tahun 2019 di Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan memenangkan sejumlah proyek fisik itu. Diantaranya proyek Wisma Atlet, Pasar Porong, Pembangunan Jalan Candi-Prasung, dan Peningkatan Jalan Karangpisang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.
Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah langsung mengajukan banding usai mendengarkan putusan dan berdialog dengan penasehat hukumnya. “Kami akan mengajukan banding majelis,” tandasnya.
Sementara tiga anak buah Bupati Sidoarjo Nonaktif yakni Sunarti Setyaningrum (Naning) divonis 1,5 tahun penjara, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto masing-masing divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan yang hanya selisih beberapa jam itu. (wan/syn)