Pemerintahan
Bupati Trenggalek Sampaikan Poin Penting Penyusunan KLHS RPJMD 2021-2026
Memontum Trenggalek – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2021-2026 memasuki tahapan uji publik kedua.
Dalam arahannya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan beberapa poin penting itu dalam forum konsultasi publik yang dilakukan secara virtual.
Seluruh stakeholder dilibatkan untuk mendapatkan beragam masukan dan rekomendasi dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Trenggalek.
“Trenggalek memiliki potensi ketersediaan oksigen cukup besar yang diproduksi dari hutan dan laut. Untuk menjaga keberlangsungan produksi oksigen tersebut, saya meminta memprioritaskan bagaimana kawasan hutan dan laut mendapatkan tata kelola yang berkelanjutan,” jelas Bupati Arifin, Senin (01/02/2021) siang.
Selanjutnya, terkait pengelolaan kawasan kars, Bupati menerangkan, kawasan kars memiliki peranan sebagai penyangga kehidupan.
“Maka kawasan tersebut juga diminta untuk mendapatkan tata kelola yang baik sebagai upaya memanajemen bencana dan air didalamnya,” imbuhnya.
Arahan selanjutnya adalah terkait manajemen air permukaan, baik normalisasi sungai, pemeliharaan daerah aliran sungai bisa masuk dalam kajian lingkungan hidup strategis.
“Saya juga menginginkan pemetaan mana saja yang bisa menjadi lahan pangan abadi atau LP2B, bagaimana kebijakan kawasan permukiman, perkantoran, bisnis yang terintegrasi, dan juga kawasan pelayanan publik,” terang Mas Ipin sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, Bupati juga menginginkan rekomendasi terkait dengan pemanfaatan seluruh pola ruang untuk menjamin keadilan.
Mengingat hampir 50% lebih hutan di Trenggalek adalah hutan negara, sedangkan lahan kering sekitar 10-15%, baru 30% dibagi untuk kawasan pertanian.
“Kontrol terhadap pola ruang ini juga perlu kita pikirkan untuk tahun-tahun kedepan,” tuturnya.
Masih terang suami Novita Hardini ini, lalu soal manajemen karbon. Pihaknya berharap ada insentif maupun disinsentif terhadap orang yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbondioksida.
“Saya juga menekankan pentingnya berorientasi kepada pembentukan kawasan hijau dan bersih. Hal ini dapat diwujudkan dengan penambahan ruang terbuka hijau, dan pengelolaan limbah sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Trenggalek Dorong Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
Bupati Arifin juga meminta agar ada pembatasan aktifitas tambang dimana potensi batuan mana saja yang diperbolehkan untuk ditambang maupun dilarang untuk ditambang.
“Bagaimana cara melakukan reklamasi, normalisasi, revitalisasi lagi kawasan bukan hanya pasca ditambang tapi saat berpindah ke kawasan lain kawasan sebelumnya juga harus di reklamasi ulang,” pungkas Bupati.
Yang terakhir Bupati Nur Arifin meminta untum mulai memetakan potensi pengaktifan sumber energi terbarukan.
Baik dari solar cell kemudian mikro hidro sehingga bisa mengurangi potensi limbah atau potensi karbon yang dihasilkan dari energi yang kurang bersih. (mil/syn)