Pemerintahan
Sidak Perkantoran dan Rumah Makan, Wali Kota Sutiaji Temukan Pelanggaran
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perkantoran dan rumah makan di Kota Malang, Senin (01/02) tadi.
Langkah pengecekan langsung ini, sebagai tindak lanjut kritikan Presiden Jokowi, bahwa penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dirasa kurang optimal.
“Kita sudah buat edaran bahwa kantor 25 persen WFO, 75 persen WFH. Makanya, kita hari ini cek ke lapangan, di kantor pajak, BI (Bank Indonesia), Kantor Pos, FIF Group,” jelas Sutiaji.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadaknya, Sutiaji menemukan, bahwa rata-rata perkantoran sudah menerapkan aturan WFH-WFO dengan baik. Bahkan, absensi atau daftar hadir pegawai ditiap harinya, juga turut dilakukan pengecekan.
“Di BI malah sedikit saja yang masuk, FIF Group juga dari 150 pegawai hanya masuk 50 saja, yang lain mobile dan sistemnya shift. Rata-rata, perkantoran yang saya sidak tadi sudah cukup baik,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyasar komitmen dan konsistensi dine-in rumah makan hanya 25 persen.
Baca Juga: Evaluasi Penerapan PPKM Jilid 1, Kota Malang Mendapat Apresiasi Mendagri
“Kita juga ke beberapa rumah makan, kalau mall kita lihat semuanya okupansinya memang masih kurang. Cuma saya minta jangan dilihat dari total areanya terus 25 persen, tapi kita lihat tenantnya. Jangan sampai yang masuk ke tenant-tenant tidak dibatasi dan bergerombol,” tambahnya.
Untuk penerapan di rumah makan, dikatakan Sutiaji, masih ada yang melanggar. “Saya lihat ada yang melanggar, lebih dari 50 persen pelanggan Ocean Garden ini, makan di tempat. Kurang jaga jarak, harusnya kalau tidak satu keluarga yang makan mestinya ada tanda pemisah,” bebernya.
Sutiaji berharap, kepada seluruh masyarakat Kota Malang, terutama pengusaha, harus memiliki kesadaran diri.
Memang diakui pria berkacamata itu, semua lapisan masyarakat tidak ingin kondisi perekonomian terus lesu, tapi tetap harus utamakan protokol kesehatan.
“Yang melanggar sudah kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutupnya. (cw1/sit)