Pasuruan
Buronan Spesialis Bobol Tempat Kos Mewek
*Modus Gambar Lokasi, Panjat Pagar
Pasuruan, Memo X–Dedy Setyo Nugroho (23) asal Lumajang, mewek saat diringkus Unit Reskrim Polsek Bangil. DPO (Daftar Pencarian Orang/buronan) spesialis bobol tempat kos ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Kasus tindak pidana pencurian initerungkap, ketika korban bernama Pilo Pambudi (19) ngekos di kawasan KelurahanKolursari, Kecamatan Bangil. Melihat kondisi tempat kosan ditempat korban sepi,otak kreminal Dedy Setyo Nugroho (pelaku) pun muncul. Pelaku masuk dengan caramanjat jendala kamar, lalu masuk kamar kos korban.
“Barang elektronik berupa laktop merkTosiba warnah hitam serta kabel cesh berhasil dicuri pelaku,” ungkap KanitReskrim Polsek Bangil, IPTU Kuncoro pada Memo X, Kamis (2/11/2017).
Usai berhasil gasak laktop milikkorban, pelaku pun kabur dan menjual ke orang lain. Melihat kamar jendelatempat kos terbuka, korban pun kaget. Dan langsung melaporkan kejadianpencurian yang dialaminya ke Polsek Bangil. “Atas laporan korban, petugaslangsung olah TKP. Dari hasil penyeledikan petugas, ada seseorang yangdicurigai,” jelasnya.
“Saat kita tangkap, pelaku berada diwarnet kawasan Pasar Bangil. Kemudian kita bawah ke Polsek Bangil untukdiperiksa,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil barangcuriannya sudah dijual ke orang lain yang tinggal dikawasan Beji. “Pelaku inispesialis bobol tempat kosan. Kerap beroperasi dikawasan Bangil dan sekitarnya.Hasil curiannya digunakan untuk foya-foya bersama teman-temannya,” pungkasnya.(dik/yan)