Pemerintahan
Cak Thoriq Tegaskan Pemilik Izin Tambang Tak Boleh Ganggu Ekonomi Masyarakat
Memontum Lumajang – Sekitar 2 SST diterjunkan untuk pengamanan di Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Bupati Lumajang Thoriqul Haq turunlangsung ke lokasi penambangan.
“Hari ini ada protes dari masyarakat Pandanarum Tempeh, terkait adanya alat berat di aliran sungai Kalimujur. Prinsip saya, siapapun pemilik ijin tambang, tidak boleh menggangu kehidupan ekonomi masyarakat,” terang Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu.
“Karena itu, bila ada penolakan dari masyarakat terkait adanya alat berat di area pertambangan pasir. Saya tegaskan, saya berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut informasi penambangan pasir di kawasan tersebut sedang ‘bergolak’ dipicu persoalan penambang tradisional yang terdiri dari warga setempat melarang penambang lainnya untuk menggunakan alat berat karena dinilai menyalahi aturan dan akan mematikan tenaga kerja tradisional.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro ketika dikonfirmasi, Kamis (18/06/2020) siang. Mengatakan, saat ini pihaknya telah menerjunkan kurang lebih 90 personil dan personil TNI serta Satpol PP juga ada pada kawasan tersebut guna mengamankan permasalahan yang ada pada para penambang pasir tradisional dan penambang yang lain yang terlibat dalam permasahan.
“Saya sekarang berada di TKP bersama Kabag Ops, penambang tradisional melarang agar penambang yang menggunakan alat berat tidak digunakan karena bisa mematikan tenaga kerja tradisional,” kata Catur saat di Lokasi.
Ia menjelaskan sejak pagi tadi hingga saat ini suasana di kawasan Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang masih kondusif dan pihak yang memiliki kompetensi sedang melakukan komunikasi mediasi guna menemukan titik temu terkait dengan persoalan penambangan pasir.
“Alhamdulilah sampai saat ini sangat kondusif dan Masyarakat masih menunggu hasil komunikasi pimpinan perusahaan dengan pejabat,” ungkapnya. (adi/yan)