Sidoarjo

Camat Tuding PMD Lambat, Warga Dukuhsari Demo

Diterbitkan

-

Camat Tuding PMD Lambat, Warga Dukuhsari Demo

Memontum Sidoarjo — Puluhan warga desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kamis (8/2/2018) siang melakukan aksi demo mendatangi kantor kecamatan setempat. Kedatangan mereka dengan membentangkan poster, berbagai macam tulisan bentuk penolakan terhadap pimpinan kepala desa mantan narapidana. Selain itu mereka juga,meminta pada Bupati Sidoarjo H.Saiful illah untuk segera turunkan surat Pemberhentian tugas kepala desa Dukuhsari.Lantaran warga tidak mau lagi dipimpin oleh seorang kepala desa,Wildanun Muchaladun yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus pungli prona.

Menurut Khoirul Khamim selaku kordinator aksi mengatakan ” Pada intinya kami tidak mau dipimpin keplada desa mantan narapidana,dan mengharap kepada Bupati Sidoarjo untuk segera turunkan surat pemberhentian.Dan warga mengancam jika Bupati tidak merespon nya maka akan dilakukan aksi penutupan kantor balai desa.Dikarenakan didalam aturan bilamana seorang pejabat terjerat kasus korupsi,dan narkoba harus dipecat ” ucapnya

Perwakilan warga diterimah Camat Jabon,Agus Sujoko (baju batik) diruang kerjanya (gus)

Perwakilan warga diterimah Camat Jabon,Agus Sujoko (baju batik) diruang kerjanya (gus)

Terpisah camat Jabon, Agus Sujoko mengakui, “Pihaknya sebenarnya sudah memgirim surat,kepada Pejabat Pemerintahan Desa (PMD) yang berada di kabupaten Sidoarjo.Namun hingga warga melakukan aksi demo,surat tersebut yang dikirimkan belum ada jawaban terkait pejabat sementara.Agar segera ada SK pengakatan pejabat sementara kepala desa Dukuhsari.”

Warga Dukuhsari Jabon membentang kan poster turun jalan raya,menolak piminan kepala desa mantan narapidana (Memo /Agus HP)

Warga Dukuhsari Jabon membentang kan poster turun jalan raya,menolak piminan kepala desa mantan narapidana (Memo /Agus HP)

“Sementara itu selama dua tahun, kepala desa ditahan di Lapas Kelas II Sidoarjo. Tidak ada pejabat sementara yang memiliki SK Bupati, hanya penunjukkan langsung oleh seorang camat. Keterlambatan itu bukan dari pihak kecamatan, melainkan dari Pemerintah Desa di Kabupaten Sidoarjo. Memang saat ini ada PLH atau pelaksana tuga harian di desa Dukuhsari. Supaya dapat melayani keperluan warga. Saya akan terus mengawal proses itu, dari Bupati Sidoarjo agar segera menetapkan surat penunjukkan PJ. Karena itu adalah wilayah dan wewenangnya Bupati, bukan wewenang Camat,” ungkap Agus Sujoko. (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas