Pamekasan
Usai Gelar Aksi, Hotel Madura Indah Pamekasan Disegel Paksa
Memontum Pamekasan – Tuntut keadilan terkait tanah dan bangunan miliknya, Akhmad Mukhsin didampingi pengacara dan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), melakukan aksi unjuk rasa serta penyegelan pada Hotel Madura Indah Pamekasan, Rabu (14/12/2022) tadi.
Pengacara sekaligus Korlap Aksi, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena status kepemilikan Hotel Madura Indah tersebut diduga ilegal. Itu karena, dokumen pemilik asli atas nama Achmad Mukhsin, dirubah oleh istri dari salah satu keluarga yang dipercayai Achmad Mukhsin, saat pulang ke Jember.
“Hotel Madura Indah ini pemiliknya adalah Bapak Achmad Mukhsin. Dalam perjalanannya dahulu, dia (Achmad) dulu tinggal di Pamekasan. Namun, suatu ketika ibunya sakit, sehingga Pak Mukhsin harus pulang ke Jember untuk merawat ibunya. Kemudian, hotel ini di operasikan oleh keluarganya,” kata Sulaisi.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, setelah di operasikan oleh keluarganya itu, kemudian barang-barang serta dokumen penting berkaitan dengan tanah dan hotel, diduga dibobol dan dikuasai oleh orang tertentu. Bahkan, sempat mau dijual, tetapi dirembukkan oleh keluarga dan Achmad Mukhsin, dengan dibantu oleh salah satu keluarganya yang bernama Quraish.
“Sehingga, Pak Mukhsin dibantu oleh Quraish atau salah seorang keluarganya. Tetapi, Pak Quraish kemudian meninggal dunia, sehingga dokumen tersebut dikuasai oleh istri Quraish. Alhasil, ketika Pak Mukhsin mau kembali ke Pamekasan, tidak memiliki legalitas lagi,” ujarnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Kemudian, tambah Sulaisi, bahwa setelah Achmad Mukhsin mengetahui perihal tersebut pada tahun 2015, dirinya pun meneruskan dengan menempuh jalur hukum. Yakni, sejak 2015 sampai 2017. Akan tetapi, hasilnya belum memihak padanya.
“Beberapa cara hukum sudah dilakukan oleh Mukhsin. Namun, upaya ini malah disalahartikan. Sehingga, kemudian harus menempuh cara rakyat yakni dengan aksi, agar mengungkap ke ruang publik,” jelasnya.
Achmad Mukhsin saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa hotel yang didirikan itu adalah tahun 1992. Tetapi, dokumen miliknya diambil oleh pihak keluarga yang lain, tatkala ketika dirinya pulang ke Jember karena ibunya sakit dan meninggal.
“Saya sudah mencoba proses hukum melalui Polda, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri sejak 2015. Akan tetapi, hasilnya tidak memihak pada saya. Harapan saya semoga keadilan masih ada,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang penjaga Hotel Madura Indah, saat menemui aksi massa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu perihal persoalan tersebut. “Saya tidak tahu menahu persoalan ini. Karena, saya hanya sebagai pegawai biasa,” ujar Saleh. (azm/gie)