SEKITAR KITA

Gelar Unjuk Rasa di Kantor Diskoperindag Sumenep, MPR MR Minta Pelaksana Revitalisasi Pasar Ganding Dipidanakan

Diterbitkan

-

Gelar Unjuk Rasa di Kantor Diskoperindag Sumenep, MPR MR Minta Pelaksana Revitalisasi Pasar Ganding Dipidanakan

Memontum Sumenep – Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR MR) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Diskoperindag Sumenep, Rabu (15/03/2023) tadi. Aksi ini, merupakan buntut tentang temuan BPK terkait revitalisasi Pasar Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Korlap Aksi, M Faizi, dalam orasinya meminta agar Kepala Diskoperindag Sumenep, Chainur Rasyid, untuk bertanggung jawab dan melaporkan pihak ke tiga ke ranah hukum. Sebab dari hasil kajiannya, pihak ketiga atau PT Mitra Sumekar Abadi, itu diduga kuat sudah masuk pada ranah Tipikor (tindak pidana korupsi, red). 

“Sisa Rp 490 juta dari temuan BPK RI tersebut, sampai hari ini belum dikembalikan oleh pihak ketiga. Dan ini, diduga kuat sudah masuk pada ranah. Apalagi, berdasar surat edaran dari menteri, itu batas pengembaliannya Juli 2022,” imbuhnya.

Baca juga :

Advertisement

Menurutnya, lanjut Faizi, Kepala Diskoperindag seharusnya berani pasang badan dalam melakukan pengawalan kasus ini. Selain menekan pihak ke tiga untuk melakukan pembayaran, Kepala Diskoperindag juga harus berani melaporkan pihak ketiga itu keranah hukum.

“Kalau Diskoperindag tidak berani menindaklanjuti perihal ini, patut diduga kejanggalan atau temuan BPK ini ada kongkalikong dari Kadiskoperindag dengan pihak ketiga,” paparnya.

Sementara itu, dalam aksi unjuk rasa kali ini, massa tidak ditemui oleh Kepala Diskoperindag. Dengan alasan, tengah melakukan pertemuan ke Jakarta. Karenanya, aksi akan kembali dilanjutkan pada Jumat (17/03/2023) lusa.

“Kami tetap akan melakukan pengawalan kasus ini dan akan melakukan aksi lanjutan ke Pemkab Sumenep. Insyaallah hari Jumat,” tegasnya. (dan/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas