Situbondo
Catut Nama Kajari dan Kasi Pidum, Dua Pelaku Penipuan Dijebloskan ke Rutan Situbondo
“Namun setelah saya klarifikasi ke Kasi Pidum dan Pak Kajari sama sekali tidak pernah menerima uang, tersebut”ujar Hosnan ketika diwawancarai Memontum.com.
Menurutnya, mereka mengaku kepada dirinya sebagai orang suruhan Kasi Pidum dan Kajari Situbondo.
“Awalnya kedua tersaangka mengaku hanya mau melakukan mediasi agar anak saya menyerahkan uang, total uang yang diserahkan sebesar Rp. 80 jutaan lebih, dalam kwitansi semuanya atasnama Kasi Pidum,” ungkapnya.
Hosnan juga menegaskan, dirinya tidak kenal kepada dua tersangka, padahal anak saya memiliki masalah terkait jual beli tanah, yang diharuskan mengembalikan uang, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
”Pertama saya serahkan uang sebesar Rp 30 juta dan kedua kalinya sebesar Rp 40 juta serta ke tiga kalinya Rp 14 juta. Itu semua ada kwitansinya mass,”bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputra mengatakan, untuk sementara yang ada barang buktinya masih dua orang tersangka, sedangkan dua orang lain akan segera menyusul.
“Dari perkara dua tersangka ini, penyidik menemukan barang bukti dan kerugian sebesar Rp 84 juta,”katanya.
Bagus Nur Jakfar mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mengatasnamakan aparat kejaksaan untuk mengurusi salah satu perkara saudara Wiwit, yang sudah diputus perkaranya di PN Situbondo.
“Kepada para korbannya, tersangka mengaku bisa membantu perkaranya dengan mencatut Kajari dan Kasi Pidum, dengan cara meminta sejumlah uang memuluskan perkaranya kepada para korban,”terang Kasi Pidum Bagus Nur Jakfar kepada sejumlah wartawan.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Bagus menegaskan, pihaknya berkomitmen Situbondo sebagai wilayah bebas korupsi (WBK). Sehingga pihaknya berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk meminimalisir terjadinya masalah perkara kasus.
“Ini salah satunya, tapi kami juga mendapati fenomena baru permainan yang mengatasnamakan dan memuluskan perkara. Ini merupakan bentuk kerjasama kami dengan Polres Situbondo dalam mengungkap penipuan dengan modus ini,”pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan diruang Kasi Pidum Kejari Situbondo, dua tersangka penipuan tersebut langsung digelandang ke mobil tahanan kejaksaan, untuk dititipkan ke Rutan kelas IIB Situbondo. Jawa Timur.(im/yan)