Situbondo

LSM Transparansi Ancam Laporkan Pungli di SMPN 1 Asembagus

Diterbitkan

-

LSM Transparansi Ancam Laporkan Pungli di SMPN 1 Asembagus

Memontum Situbondo – Pungutan liar (Pungli) yang indentik dengan bantuan partisipasi masyarakat di Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Situbondo, Disoal wali murid dan LSM. Karena rutin melakukan pungutan liar setiap tahunnya.

Hal ini banyak di keluhkan oleh para wali murid karena bisa membawa kesengsaraan bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun pihak SABER PUNGLI dan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo terkesan tutup telinga.

Sekolah Menengah Pertama Negeri Situbondo. (SMPN). Yang mayoritas di Situbondo telah kompak, diduga bekerja sama dengan komite sekolah yang kerap melakukan permintaan bantuan sumbangan dana dari wali murid setiap tahun dari kelas tujuh hingga kelas sembilan banyak di keluhkan para wali murid di masing – masing sekolah tersebut.

Hal ini menyebabkan melambungnya biaya pendidikan sekolah yang ada di Situbondo, sehingga banyak para wali murid yang mengeluhkan pungutan liar dana sekolah yang tidak jelas peruntukannya.

Advertisement

Keterangan yang berhasil dihimpun Memontum.com dari salah satu wali murid yang enggan dikorankan namanya, menyebutkan pungli yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMPN 1) Asembagus, Kabupaten Situbondo rutin setiap tahun.

Pihak sekolah bersama komite telah memungut bantuan dana berkedok sumbangan partisipasi masyarakat (PUNGLI). Kepada para wali murid di sekolah tersebut sehingga membuat para murid resah, karena dengan adanya pungutan liar itu menjadi biaya pendidikan sekolah semakin melambung atau bertambah mahal biaya pendidikan.

Baca Juga : SMA di Situbondo Marak Pungli Berkedok Partisipasi Masyarakat

” Seperti yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu ( SMPN 1) Asembagus Situbondo. yang telah melakukan pungutan liar terhadap para wali murid dari siswa tujuh hingga kelas sembilan. Aman-aman saja jauh dari pantauan dari TIM SABER PUNGLI dan pantuan dari Dinas terkait,”ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Transparansi Situbondo, Ahmad Junaidi Rofi saat ditemui Wartawan Memontum.com. Rabu (19/09/2018) mengatakan, kejadian tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib dan ke dinas terkait. Sebab, di Permen Dikbud. No.44.th.2012. Sudah jelas dilarang.

” bahwa pungutan dan sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan dasar dilarang melakukan pungutan liar (Pungli),”jelas Ahmad Junaidi Rofi Ketua LSM Transparansi Situbondo itu. (her/im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas