Pamekasan
Cegah Jual Beli Rokok Ilegal di Kabupaten Pamekasan, Satpol PP Gelar Sosialisasi di 13 Kecamatan
Memontum Pamekasan – Belakangan ini, peredaran rokok ilegal di Pulau Madura atau khususnya di Kabupaten Pamekasan, semakin marak. Alhasil, Satpol PP Kabupaten Pamekasan, pun melakukan terobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran rokok ilegal atau tidak bercukai.
Bahkan, terdapat sejumlah lokasi yang disasar oleh Satpol PP Pamekasan, untuk melakukan sosialisasi. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatif.
Baca juga :
Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, M Hasanurrahman, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan. Sejumlah tempat itu, berada di 13 kecamatan di Pamekasan.
“Sosialisasi ini dilakukan di 13 kecamatan dan 189 desa atau kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” katanya, Jumat (18/08/2023) tadi.
Pria asal Kabupaten Bondowoso itu menambahkan, bahwa perbuatan jual beli rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan yang sudah termaktub dalam undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Dalam hal ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan berharap dan menekankan kepada masyarakat agar menjual atau membeli rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan. Karena, pajak cukai untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kita bersama-sama hindari rokok Ilegal,” paparnya. (azm/sit)