Pamekasan

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sasaran Toko untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan sosialisasi ‘Gempur rokok ilegal’ pada sejumlah toko di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, Rabu (01/05/2024) tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Hasanurrahman, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif kepada sejumlah toko,” katanya.

Pria kelahiran Bondowoso itu menyampaikan, kegiatan tersebut berjalan di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sejumlah toko tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Baca juga :

Advertisement

“Diharapkan nantinya agar tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Menurut Hasanurrahman, dasar hukum kegiatan itu mengacu pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, juga sesuai arahan Bea dan Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi secara humanis, persuasif dan edukatif mengenai rokok ilegal atau Sistem Informasi Rokok Ilega (Siroleg).

“Sosialisasi ini mencakup toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok. Sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal’,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas