Hukum & Kriminal
Cekoki Siswi SMK dengan Miras dan Disetubuhi hingga Direkam, Dua Pelaku Asal Suruh Trenggalek Dibui
Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Dua pelaku tersebut adalah AN (30) warga Desa Nglebo, Kecamatan Suruh dan GSG (43) warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek.
Diketahui, kedua terduga pelaku melakukan tindak asusila terhadap siswi salah satu SMK di Trenggalek, yang saat itu sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah bengkel yang ada di Kecamatan Suruh.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengungkapan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak ini, diawali dari korban yang berkenalan dengan seorang pelaku berinisial AN, saat mengikuti PKL di sebuah bengkel. “Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor HP dan mulai berkomunikasi,” kata Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi, Sabtu (12/08/2023) pagi.
Pelaku AN, lanjutnya, melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga kemudian, 23 Mei 2023 keduanya bertemu di sebuah kafe dan mengajak korban ke sebuah rumah kos.
Baca juga:
Namun, tambahnya, saat itu pemilik kos tidak membolehkan membawa masuk perempuan yang bukan istrinya. “Pelaku AN yang saat itu bersama pelaku GSG, lalu mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya. Bahkan, korban sempat diajak minum-minuman beralkohol yang dibawa pelaku. Kemudian, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.
Kapolres Trenggalek menambahkan, jika pelaku juga sempat merekam perbuatan tidak senonoh itu melalui telepon genggamnya. Parahnya, video tersebut beredar luas hingga dilihat oleh orang tua korban.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. “Untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka, sementara hanya berupa kaos, celana panjang dan celana pendek,” terang AKBP Gatut.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih akan menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Dijelaskan, kedua pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan persetubuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara terhadap tersangka disangka Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 tahun 2002 dan Pasal 293 KUHPidana,” tambahnya. (mil/gie)