Hukum & Kriminal
Untung Rp 1 Miliar dari Perdayai 25 Korban, Warga Asal Durenan Trenggalek Dibui
Memontum Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membekuk seorang pria berinisial FAN, yang merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. FAN ditangkap petugas, setelah diduga keras melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap dua orang warga Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. “Jadi, kita berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang mana korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata Kapolres saat dikonfirmasi Sabtu (12/08/2023) siang.
Dijelaskan AKBP Gatut, kejadian pertama bermula saat salah seorang korban datang ke dealer motor untuk hendak membeli satu sepeda motor. Setelah sepakat soal harga, tersangka FAN datang ke rumah korban untuk melanjutkan proses pembelian dan korban diminta membayar uang sejumlah Rp 30 juta secara tunai dan dijanjikan sepeda motor akan datang tiga bulan lagi.
Baca juga:
“Namun ternyata, sepeda motor yang dipesan tersebut tidak kunjung datang dan korban disuruh menunggu satu bulan lagi,” kata Kapolres Trenggalek.
Bahkan, tambahnya, korban diminta mengganti dengan sepeda motor jenis yang lain. Namun, tetap saja kendaraan tersebut tidak pernah datang. Merasa hanya dijanjikan dan ditipu, korban kemudian melaporkan tersangka FAN ke Polres Trenggalek.
“Ternyata, kejadian yang sama juga menimpa korban lainnya. Korban juga memesan kendaraan baru kepada tersangka FAN dan menyerahkan uang sebesar Rp 23,100 juta. Korban dijanjikan sepeda motor dan akan dikirim pada Januari 2023. Namun, hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak pernah ada,” terangnya.
AKBP Gathut menambahkan, dalam hal ini pelaku menggunakan modus dengan cara menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli dengan harga di bawah harga pasar. Yaitu, berkisar antara Rp 1 hingga Rp 2 juta, agar calon pembeli tertarik dan mau membeli atau indent sepeda motor. Setelah mendapatkan uang dari pembeli, tersangka tidak pernah memberikan kendaraan dan membayarkan uang tersebut kepada pihak dealer.
“Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui ternyata tersangka FAN mengaku mempunyai banyak hutang. Hutang itu adalah uang yang diperoleh dari aksi serupa dan digunakan untuk keperluan pribadi,” tutur AKBP Gatut.
Ditambahkannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya surat perjanjian inden, surat pernyataan dan kwitansi pembayaran. Sementara menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022 lalu. Sedikitnya, pelaku mengaku sudah memperdayai sekitar 25 korban dengan total kerugian keseluruhan korban hingga lebih Rp 1 miliar. Hanya saja, baru dua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih akan menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Sementara itu terhadap pelaku FAN, dikenakan Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” paparnya. (mil/sit)