Hukum & Kriminal
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Seorang wanita asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat kepolisian Resort Trenggalek lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial.
Pelaku yakni Nur Lailiyah, ditangkap pihak berwajib lantaran telah menipu korban yang merupakan warga Trenggalek dengan modus berpura – pura sebagai penjual masker (penutup hidung dan mulut).
Dalam keterangan yang disampaikan dihadapan awal Media, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengungkapkan bahwa Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mengamankan seorang pelaku wanita asal Kabupaten tetangga.
“Kembali jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus ITE dan juga Penggelapan dengan seorang pelaku asal Kabupaten Tulungagung hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah,” terang Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (17/02/2020) siang.
Kapolres menuturkan, kejadian tersebut berawal pada awal bulan Februari saat korban membuka akun milik pelaku yang menawarkan masker di sebuah grup media sosial facebook.
“Dari situ, korban merasa tertarik kemudian berkomunikasi melalui inbox messenger,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolres, komunikasi tersebut berlanjut dengan saling bertukar nomor Whatsapp. Hingga akhirnya korban memesan 400 box masker seharga Rp 24 juta dan meminta korban untuk transfer uang setengah dari harga sebagai DP nya.
Keesokan harinya, korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp 11.400.000,-.
Namun sayangnya, pasca mentransfer uang tersebut, pelaku tidak mengirim barang yang dimaksud kepada korban.
“Pada saat itu korban juga mencoba menghubungi pelaku via Whatsapp, namun korban justru di blokir. Demikian pula dengan inbox messengger,” ucap Kapolres.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek untuk ditindaklanjuti.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa screenshot percakapan facebook antara pelakudan korban, 1 unit hp merek Oppo F9, uang tunai Rp 8.950.000,- , dan 1 lembar bukti transfer.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.
Kapolres juga menekankan agar masyarakat Trenggalek khususnya lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial apapun. Baik Facebook, Instagram, Whatapp ataupun yang lain.
“Jika memang mau bertransaksi melalui media sosial, alangkah lebih baik jika kita kenali dulu penjualnya, barangnya dan tidak gegabah untuk mentransfer sejumlah uang,” tegas Kapolres. (mil/oso)