Kota Malang
Coklit Data Pemilih Serentak 20 Januari, Jangan Halangi PPDP Bekerja
Memontum Kota Malang — Dua hari lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Proses coklit DP4 dilaksanakan oleh petugas pemukhtahiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) yang ditetapkan KPU. Anggota komisioner KPU bidang perencanaan dan data Deny Bachtiar menjelaskan, jumlah DP4 yang diterima KPU Kota Malang dari KPU RI sebanyak 660.294 jiwa. Jumlah pemilih pemulanya sebesar 7% dari DP4 yang segera diteliti data kependudunnya.
“Proses coklit dimulai 20 Januari sampai 18 Februari. Hasil coklit kita tetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim,” urai Deny.
Selanjutnya DPS akan diperiksa ulang isi data kependudukannya oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Penitia Pemilihan Kecamatan ( PPK). Berikutnya setelah datanya benar akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
Deny berharap kerja sama semua pihak. Terutama kepada kepala keluarga supaya menyampaikan dan memberikan data yang valid anggota keluarganya.
“Saat petugas PPDP mendatangi rumah rumah. Mohon disiapkan KTP elektronik. Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispendukcapil) Kota Malang,” tambah dia.
Selama pelaksanaan coklit data DP4. Petugas PPDP sekaligus mencatat jumlah pemilih difabel atau berkebutuhan khusus. Supaya dapat diketahui jumlah pasti kelompol difabel di Kota Malang yang memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Malang 27 Juni mendatang.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa menyatakan, kesalahan dalam pelaksanaan coklit DP4 berdampak fatal dalam Pilkada Kota Malang. Apalagi jika data penduduk yang tidak tercantum dalam DPT berasal dari pendudukung fanatik salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota Malang.
“Beberapa kali penyelenggatan Pileg dan Pilkada. Kesalahan dalam menetapkan DPT selalu menjadi modal utama untuk mengugat hasil pemungutan suara di Mahkamah Konstusi (MK). Jadi masyarakat harus memberikan data seakurat akuratnya kepada petugas PPDP,” tambah Alim.
Berikutnya Alim menyarankan kepada masyarakat untuk melapor kepada PPS didaerahnya. Apabila sampai penetapan DPS belum tercatat namanya dalam DPS Pilkada Kata Malang dan Pilgub Jatim.
“Jangan halangi petugas PPDP saat melaksanakan tugasnya. Keakuratan data pemilih sangat menentukan masa depan Kota Malang. DPT Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim sumber data awalnya dari DP4,” pesan mantan komisioner KPU Kota Malang tahun 2010 ini. (man/yan)