Kota Malang

Sungai Rolax Berdarah, Dua Pembunuh Zainuddin Divonis 20 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Opic, Fanny dan Mas'ud. (ist)

Memontum Kota Malang–Tiga pembunuh kejam M Taufik alias Opic (19) warga Jl Kalianyar, Kelurahan Wonokoyo, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Mas’ud (26) warga Jl Muharto Gang VB, Kecamatan Kedungkandang dan Yani Dedik Saputra alias Fanny (21) warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (17/1/2018) siang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Malang. Terdakwa Opik dan Fannya akjirnya divonis 20 tahin penjara.

Tentunya vonis tersebut cukup ringan dikarenakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya telah menuntut keduanya dengan penjara seumur hidup. Sedangkan Mas’Ud divonis 15 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada Mas’ud lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Sahumbawa SH, JPU perkara ini mengatakan bahwa para pelaku di dakwa Pasal 340 KUHP. ” Kita dakwa dengan Pasal 340 KUHP. Mereka Didakwa terkait menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu.

Ancamannya 20 tahun atau seumur hidup .Fanny dan Topik kita tuntut seumur hidup, divonisnya 20 tahun penjara. Sedangkan Mas’ud yang kita tuntut 20 tahun penjara divonis 15 tahun penjara. Di akhir persidangan, mereka mengatakan terima dengan putusan majelis hakim. Namun kami masih pikir-pikir dengan putusan itu,” ujar Sahumbawa SH.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa pada awal Oktober 2017, 3 pelaku yang masih anak-anak yakni SFS (16) warga JL Kalisari, Wonokoyo, DNS alias Ivan (16 ) warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonojoyo dan RD alias Ida (17) warga Jl Muharto Gang VB, telah divonis oleh majelis hakim yakni dengan putusan menjalani penjara 9 tahun 8 bulan. Tentunya mereka diputus cukup ringan karena masih anak-anak. Kini ketiganya ada di LP anak Blitar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Zainuddin (21), karyawan pabrik roti di JL Ranugrati Gang I, ditemukan tewas di pinggir Sungai Amprong, pada Rabu (30/8/2017) pagi. Petugaa kemudian menangkap para pelaku. Ke 6 pelaku semua terlibat bahkan Ida juga terlibat pembunuhan tersebut dengan cara memegangi kaki Zainuddin saat dieksekusi.

Para tersangka pembunuh Zainuddin,, Senin (4/9/2017) sekitar pukul 13.00, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Mereka adalah RD alias Ida (17) warga Jl Muharto Gang VB, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandan, Yani Dedik Saputra alias Fanny (21) calon suami Ida, warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Mas’ud (26) warga Jl Muharto Gang VB, Taufik alias Opic (19) warga Jl Kalianyar, Kelurahan Wonokoyo, SFS (16) warga warga Jl Kalisari dan DNS (17) warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo. Namun karena 3 diantaranya masih anak-anak, yang keluarkan untuk dirilias hanya Fanny, M Taufik dan Mas’ud.
Para pelaku ini 2 diantaranya masih terikat hubungan darah. Ida adalah adik dari Mas’ud, sedangkan SFS adalah adik dari Fanny. Lebih mengejutkan lagi, ide pembunuhan ini adalah DNS, bocah bawah umur sahabat dari SFS.
Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari Zainuddin, meminjam HP Advan milik Ida, mantan pacarnya.

Advertisement

“HP itu kemudian digadaikan oleh korban. Malam itu sebelum kejadian para pelaku meminta HP tersebut kepada korban. Mereka meminta tebusan sebesar Rp 400 ribu sebagai pengganti HP. Namun ternyata tidak ada titik temu karena korban hanya bersedia memberi uang Rp 100 ribu,” ujar AKBP Hoiruddin.

Nego di kawasan Rampal tidak ada titik temu. Mereka kemudian bergeser ke Vellodrom dan kemudian bergeser ke pinggir sungai Rolax. Para pelaku ini kemudian menyusun rencana bagaimana caranya korban bisa menganti uang HP sebesar Rp 400 ribu. Saat itulah terbesit ide dari dari DNS untuk menghabisi nyawa Zainuddin.

Dari ide inilah Fanny kemudian pulang mengambil satu parang ujung runcing dan 2 pisau.
Setelah itu Fanny kembali ke lokasi hingga pembunuhan itu terjadi. Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 04.00, eksekusi dilakukan. Fanny menendang tubuh Zainuddin sambil membacokan parang. Ada beberapa luka bacok dibagian tangan Zainuddin hingga darahnya berceceran.

Setelah beberapa meter, mereka kembali menangkap Zainuddin.
Saat itu Zainuddin masih sempat meminta maaf kepada Fanny. Namun dia malah ditendang dan kembali dibacok.

Advertisement

Zainuddin kemudian berlari hingga tersungkur di lokasi. Zainuddin kembali dipukuli dengan bambu dan kayu bahkan juga dengan parang. Karena Zainuddin tetap hidup, tangannya kemudian diikat dengan menggunakan sabuk milik Mas’ud. Karena tak juga mati, Fanny kemudian menyuruh Taufik untuk melepas celana dan celana dalam Zainuddin. Celana dan celana dalam itu kemudian dibuang di sungai.

“Bacok, nanti saya yang tanggung jawab,” ujar Fanny saat menyuruh Taufik sambil menyerahkan parangnya. Setelah mendapatkan parang tersebut, Taufik langsung menebaskan parangke leher Zainuddin. Untuk memastikan korbannya meninggal, Taufik kemudian menancapkan parangnya tepat di leher tengah korban hingga dipastikan sudah tak bernyawa. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas