Hukum & Kriminal

Curanmor Bersenjata Clurit Dibekuk Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Curanmor Bersenjata Clurit Dibekuk Polresta Malang Kota
RILIS: Tersangka GM saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Komplotan Curanmor berhasil dirungkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Diantaranya GM (54), SR (22), AF (28), DAP (29) dan AS (35), Kelimanya warga kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Aksinya tidak hanya di Kota Malang saja, melainkan juga di beberapa wilayah lainnya. Karena itu, hanya GM yang meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sedangkan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Yakni di rumah kos yang terletak di Jalan Tlogo Al Kautsar, Kecamatan Lowokwaru, Senin (15/11/2021). Saat itu, GM Cs berhasil mencuri dua motor sekaligus.

Baca Juga:

Advertisement

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga beberapa hari berhasil menangkap komplotan ini di halaman toko retail modern yang terletak di Jalan Tebo Utara Kecamatan Sukun. “Para tersangka ini kami tangkap saat merencanakan aksi mencuri motor di wilayah Kabupaten Jombang. Biasanya komplotan ini membawa mobil saat melakukan aksinya,” ujar AKP Bayu, Rabu (16/02/2022).

Saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil para tersangka didapati beberapa barang bukti termasuk Sajam. “Dalam mobil Daihatsu Sigra milik tersangka, kami temukan beberapa barang bukti. Satu buah senjata tajam jenis celurit, kunci letter T berikut mata kuncinya, obeng dan dua alat pembuka magnet kunci kontak sepeda motor,” ujarnya.

Komplotan GM berjumlah 7 orang, saat ini dua anggotanya yakni KS dan HD, masih menjadi buron polisi. “Tersangka mengaku motor curiannya dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Pasuruan. Kami masih melakukan pengembangan. Dua pelaku lain masih DPO. Tersangka GM dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas