Hukum & Kriminal

CV Nirmala Karya Gugat BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya, Tak Punya SKT, Paksakan Daftar Lelang ke KPKNL

Diterbitkan

-

CV Nirmala Karya Gugat BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya, Tak Punya SKT, Paksakan Daftar Lelang ke KPKNL

Memontum Pamekasan – Direktur CV Nirmala Karya Mulyadi menggugat Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya ke Pengadilan. Pasalnya, agunan berupa sertifikat hak miliknya dilelang tanpa prosedur hukum yang berlaku. Kuasa hukum CV Nirmala Karya Taufiqurrahman merasa pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) oleh BNI Graha Pangeran terkesan dipaksakan. Sebab, secara administrasi belum lengkap. Utamanya, surat keterangan tanah (SKT) yang belum ada.

Ada lima agunan yang didaftarkan lelang oleh BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Antara lain, sebidang tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya, Yang terletak diperumahan pondok indah blok D nomor 12 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, total tanah seluas 120 M2 sesuai SHM nomor 691 tanggal 01/05/1986.

Tanah dan bangunan SHM Nomor 3546 luas 75 M2, terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Tanah dan bangunan SHM nomor 165 dengan luas 352 M2 letaknya di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi. Serta tanah SHM nomor 296 luas 6.189 m2, letaknya dijalan raya tanjung Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi. Terakhir, tanah SHM nomor 297 dengan luas 7.650 m2 terletak dijalan raya tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Nah, tanah terakhir itu, berdasarkan apraisal independent dinilai sudah mampu menutupi hutang CV Nirmala Karya ke BNI senilai Rp 10 miliar. Nyatanya, itu tidak cukup dan menyertakan agunan SHM lain dalam mendaftarkan lelang ke KPKNL.

Advertisement

“Menurut perhitungan kami satu jaminan sudah cukip untuk menutupi hutang Rp 10 miliar itu. Bank bisa melelang atau sendiri sisanya monggi diberi kembalian,” paparnya.

Taufiq menilai sangat tidak masuk akal ketika kliennya melakukan apraisal pada 2016, kemudian di apraisal ulang oleh BNI pada 2019 harga tanah semakin turun. Orang awam pun tidak akan percaya kalau harga tanah pada 2016 lebih tinggi nilai daripada 2019.

“Mestinya naik. Selisih miliaran mas. Nah, ini yang menjadi pertimbangan hukum pokok kami memutuskan untuk melakukan gugatan,” ucapnya.

Direktur CV Nirmala Karya Mulyadi menambahkan, pada 2019 dia bersama lawyer ke BNI untuk menyerahkan salah satu aset untuk memenuhi hutang senilai Rp 10 Miliar tersebut. Kenyataannya, Bank memberikan kesempatan untuk menjual aset yang lain.

Advertisement

“Saya tidak tahu, tanpa sepengatahuan saya 2019 BNI Apraisal ulang dan nilainya jauh dibawah apraisal indepent sebelumnya. Dibawah Rp 10 M. Padahal, menurut apraisal kami pada 2016 senilai Rp 13,5 Miliar,” sesalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Remedial Recovery (RR) BNI Graha Pengeran Surabaya Arif enggan memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Dia hanya beratnya point konfirmasi. “Konfirmasi terkait apa ya?,” katanya.

Namun setelah ditanya mengenai dasar pengajuan lelang ke KPKNL gak ada respon dihubungi berulang kali juga tidak ada tanggapan. Konfirmasi juga dilakukan ke Supervisor BNI KCP Sumenep Ida. Ida juga enggan memberikan penjelasan. Dia mengaku tidak mengerti asal usul masalah tersebut.

“Mohon maaf mas, kurang ngerti itu. Bukan wewenang saya. Ke mas Arif RR saja” ujarnya melimpahkan.

Advertisement

Sebelumnya KPNKL telah membatalkan pengumuman lelang yang sempat muncul diwebsite. Bunyi surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani kepala KPKNL Arasmin Simamora dibatalkan karena SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang tanah dan bangunan belum ada. (Sy/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas